kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan anti dumping tak dilanjutkan, KRAS genjot ekspor


Kamis, 07 Februari 2019 / 19:02 WIB
Aturan anti dumping tak dilanjutkan, KRAS genjot ekspor


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Australia dan Malaysia resmi tidak memperpanjang regulasi anti-dumping duty produk gulungan panas atau hot rolled coils (HRC) baja dari Indonesia. Hal ini akan dimanfaatkan perusahaan baja PT Krakatau Steel Tbk untuk meningkatkan ekspornya di 2019.

Hal ini lewat surat edaran Menteri Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia resmi mencabut regulasi anti-dumping duty produk gulungan panas atau hot rolled coils (HRC) baja dari Indonesia dan Cina. Aturan efektif berlaku pada 9 februari 2019.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut. Apalagi ada kebutuhan baja di Malaysia yang diperkirakan Krakatau Steel sekitar 9,4 juta per tahun.

"Kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia karena mereka customer setia Krakatau Steel dari dulu. Dan dijaman saya kita dorong lagi supaya ikut meningkatkan ekspor nasional," kata Silmy menjelaskan alasannya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).

Silmy menjelaskan ekspor akan berkisar 400.000 ton sampai 500.000 ton di Malaysia pada 2019. Sehingga untuk tahun ini ekspor emiten berkode saham KRAS di tahun ini akan naik dua kali lipat dibanding 2018. "Nilai ekspor total akan sekitar US$ 200 juta atau kurang lebih 10% dari total penjualan," jelasnya.

Direktur Pemasaran Krakatau Steel, Purwono Widodo menjelaskan Australia juga tidak memperpanjang aturan anti dumping untuk produk baja Indonesia sejak akhir Desember 2018. Sehingga ekspor Krakatau Steel tidak hanya mengincar pasar ASEAN tapi juga Australia.

"Jadi baik ke Malaysia maupun Australia ekspor HRC dan Hot Rolled Plate (HRP) dari Krakatau Steel direncanakan meningkat," kata Purwono kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).

Menurutnya jumlah ekspor ke Australia tidak sebesar di Malaysia. Rata-rata Krakatau Steel akan suplai 5.000 ton per kuartal ke negeri Kangguru tersebut. Sejatinya tak hanya peraturan di luar negeri yang membawa berkah KRAS di tahun 2019.

Januari lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019.

Peraturan tersebut diharapkan memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional lantaran penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal. Hal ini membawa optimisme bahwa tahun ini emiten pelat merah tersebut dapat menaikan penjualan dan produksi baja sebesar 20%-30% dibanding tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×