kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan sektor pertambangan akan disederhanakan


Rabu, 31 Januari 2018 / 20:23 WIB
Aturan sektor pertambangan akan disederhanakan
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyederhanakan peraturan di bidang ketenagalistrikan, kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba)

Rencananya, dalam bahan paparan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diterima oleh KONTAN, pemerintah mengusulkan akan mencabut 17 beleid dan menggantikannya dengan 3 Peraturan Menteri ESDM.

Adapun masing-masing aturan itu, berkenaan dengan, pertama, tata cara pemberian wilayah, perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan laporan. Ada enam Permen dalam poin ini yang akan dijadikan satu.

Kedua, berkenaan dengan Pengusahaan, Kebijakan Nilai Tambah Mineral. Dari poin ini ada empat aturan yang akan dijadikan satu.

Lalu yang ketiga, terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknis dan Pengusahaan. Dari poin ini, akan ada tujuh aturan yang dijadikan satu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penyederhanaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pemerintah. Selain itu, dengan dikuranginya beberapa izin, proses administrasi juga akan lebih cepat.

"Isu pentingnya adalah pembinaan dan pengawasan. Jadi, itu yang memang kita tekankan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/1).

Asal tahu saja, penyederhanaan perizinan juga telah dilakukan Kementerian ESDM untuk subsektor minerba pada tahun lalu. Sebanyak enam Peraturan Menteri ESDM disederhanakan menjadi Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kini, Permen ESDM No. 34/2017 tersebut menjadi salah satu aturan yang bakal dicabut oleh Peraturan Menteri ESDM yang baru.

“Rencana Permennya akan diterbitkan bulan Februari,” pungkasnya.

Ketua Indonesian Mining Asosiation (IMA), Ido Hutabarat belum mau berkomentar mengenai adanya pencabutan Permen ini. Sehingga ia belum bisa menilai, apakah dengan penyederhanaan aturan ini, bisa menarik minat investasi di sektor pertambangan.

“Saya akan analisa dulu satu persatu aturannya, jadi belum bisa berkomentar apa-apa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×