kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan


Selasa, 16 Maret 2021 / 21:32 WIB
Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan
ILUSTRASI. Pengguna jalan tol . KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana melakukan pertemuan dengan pihak Bank Indonesia untuk membahas wacana penerapan skema harga merchant discount rate (MDR)  oleh sejumlah perbankan untuk transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik (UE) chip based di ruas jalan tol. Kalau tidak ada aral melintang, pertemuan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian PUPR, Eka Pria Anas mengatakan, pertemuan tersebut rencananya bakal dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya dengan melibatkan pihak badan usaha jalan tol (BUJT) dan perbankan penerbit UE chip based.

“Secara informal sih kita sudah ngomong ke BI, tapi nanti mau kita formalkan di minggu depan, sikap kita berdua apa,” ujar Eka kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Sedikit informasi, MDR merupakan potongan atau fee yang dibebankan kepada pihak merchant, atau dalam kasus ini BUJT, atas kegiatan transaksi nontunai yang dilakukan pada mesin EDC (electronic data capture). EDC sendiri merupakan alat penerima pembayaran lewat kartu kredit ataupun debit. 

Skema MDR sendiri merupakan salah satu dari tiga skema harga yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Menurut Pasal 45 Ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kebijakan skema harga oleh penyelenggara GPN (NPG), penyelenggara Switching yang bekerja sama dengan Lembaga Switching, dan pihak yang terhubung dengan GPN berupa (1) sharing infrastructure, (2) terminal usage fee (TUF), dan (3) merchant discount rate (MDR).

Baca Juga: Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol

Wacana penerapan skema harga MDR dalam transaksi pembayaran menggunakan UE chip based di ruas jalan tol bermula ketika sejumlah perbankan penerbit UE  chip based, yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan Bank DKI mengeluarkan surat seputar rencana tersebut pada 1 Maret 2021 lalu. 

Merujuk kepada salinan surat yang diperoleh Kontan.co.id, perbankan penerbit UE chip based yang terdiri dari Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan Bank DKI menyebut akan menerapkan MDR uang elektronik sebesar 0,5% di seluruh ruas tol mulai tanggal 1 April 2021.

Rencana ini muncul menyusul terbitnya Keputusan Deputi Gubernur (KDG-BI) No. 23/1/KEP.DpG/2021 pada tanggal 19 Februari 2021 yang menetapkan skema harga MDR untuk pembayaran UE chip based. 

Mulanya, BUJT dan pihak perbankan penerbit UE menerapkan skema kerja sama sharing infrastructure (SI) dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di jalan tol sebelum KDG-BI tersebut terbit dan berlaku efektif. “Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan mensosialisasikan dalam pertemuan yang akan dilaksanakan secara virtual antara Perbankan dan BUJT,” tulis surat tersebut.

Wacana penerapan MDR dalam transaksi pembayaran di ruas tol mendapat tentangan dari pelaku usaha jalan tol. Merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, menyampaikan bahwa pihaknya berpendapat Peraturan Anggota Dewan Gubernur Ketentuan BI tidak memuat ada ketentuan yang mewajibkan penerapan MDR untuk transaksi tol. 




TERBARU

[X]
×