kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45941,22   -22,51   -2.34%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara KKP kampanyekan gemar makan ikan di tengah pandemi corona


Kamis, 21 Mei 2020 / 22:08 WIB
Begini cara KKP kampanyekan gemar makan ikan di tengah pandemi corona
ILUSTRASI. KKP populerkan makan ikan di tengah pandemi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mengajak masyarakat gemar makan ini, khususnya di tengah pandemi virus corona saat ini. Pasalnya, ikan merupakan produk pangan penting yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

“Terlebih di masa pandemi, nutrisi yang terkandung dalam ikan bisa untuk meningkatkan imun sekaligus mencegah penyebaran covid-19,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Nilanto menambahkan, KKP terus berupaya untuk memopulerkan makan ikan kepada masyarakat. Bahkan sejak 2004, KKP telah merintis program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

Baca Juga: Perbaiki layanan, KKP Bandara Soetta jamin tak ada penumpukan penumpang

Khusus di bulan Ramadhan, KKP juga melakukan pembagian nasi ikan untuk warga terdampak covid-19 hingga H-1 lebaran. Pendanaan nasi ikan tersebut berasal dari iuran pegawai.

“Hingga 20 Mei, tercatat kita (Ditjen PDSPKP) telah membagikan 7.786 porsi nasi ikan yang merupakan hasil sumbangan sukarela, sebagai bentuk kepedulian dari pegawai lingkup Ditjen PDSPKP,” sambungnya.

Meski hanya memiliki 1 UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Nilanto memastikan jangkauan lokasi pembagian nasi ikan tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Bahkan Ditjen PDSPKP juga membagikan nasi ikan ke Kabupaten Sukabumi, Kota Mataram dan Kota Ternate. “Penerima nasi ikan adalah warga kurang mampu, pesantren dan panti asuhan,” terangnya.

Baca Juga: Penumpang yang berangkat dari Bandara Soetta sekitar 60%-90% untuk perjalanan dinas

Ditambah sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan ikan sebagai salah satu barang kebutuhan pokok. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, tercatat ada 5 jenis ikan yang masuk dalam kategori ini yaitu: bandeng, kembung, tuna, tongkol dan  cakalang.  




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×