kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bicara soal tiga PP dan jaminan perpanjangan PKP2B, begini kata Dirjen Minerba


Selasa, 27 Oktober 2020 / 16:08 WIB
Bicara soal tiga PP dan jaminan perpanjangan PKP2B, begini kata Dirjen Minerba
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin buka suara terkait progres penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Ridwan membeberkan, setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 10 Juni 2020 lalu, sebenarnya masih ada waktu satu tahun untuk menerbitkan aturan turunan dari UU Minerba baru tersebut. Namun, Kementerian ESDM mengebut penyusunan aturan turunan itu, dan mematok target bisa menerbitkan tiga PP dalam waktu 6 bulan.

Ketiga PP itu terdiri dari PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Kedua, PP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga adalah PP tentang pembinaan dan pengawasan. Ridwan mengatakan, ketiga PP tersebut segera rampung. 

Dari ketiga PP itu, beleid tentang kegiatan usaha bakal terbit lebih cepat.  "Saat ini satu dari tiga Rancangan PP (RPP) sudah mencapai tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang pengusahaan. Sementara RPP tentang kewilayahan dan RPP tentang pembinaan dan pengawasan juga sudah dalam proses menuju selesai," kata Ridwan dalam acara 31 Tahun APBI/ICMA, Selasa (27/10).

Ridwan mengklaim, dalam penyusunan PP tersebut, pihaknya sudah menampung usulan dari perusahaan tambang batubara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Dia berharap, aturan turunan UU Minerba baru ini tidak mempersulit pelaku usaha batubara.

Baca Juga: Bos Freeport enggan bangun smelter baru, ini respons Kementerian ESDM

"Masukan-masukan dari APBI sudah kami masukan, kami akomodir. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit para pelaku usaha," sambungnya.

Lebih jauh, Ridwan pun menegaskan bahwa dalam peralihan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah akan memberikan kepastian perpanjangan. Namun, dia memastikan bahwa perpanjangan yang diberikan telah melalui evaluasi sesuai aturan.

Menurut Ridwan, penjaminan perpanjangan tersebut telah menjadi isu besar, seolah pemerintah memberikan keistimewaan terhadap para pemegang PKP2B. "Namun kami pemerintah berpandangan bahwa perpanjangan ini adalah demi kepentingan nasional. Agar industri batubara terus tumbuh dan berkembang," sebut Ridwan.

Sayangnya, dia tak membeberkan secara tegas bagaimana kelanjutan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir kontraknya dalam hitungan hari ke depan. Asal tahu saja, PKP2B dari anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut akan berakhir pada 1 November 2020.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Ezra berharap, pemerintah bisa segera memberikan kepastian. "Terkait perpanjangan ke IUPK, kita masih menunggu kabar baiknya dari pemerintah. Kita serahkan sepenuhnya," kata Ezra kepada Kontan.co.id, Selasa (27/10).

Selanjutnya: Disoal Jokowi, sampai kapan Indonesia bisa mengekspor batubara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×