kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas kaji pemanfaatan bersama fasilitas BBM milik badan usaha


Jumat, 28 Februari 2020 / 18:59 WIB
BPH Migas kaji pemanfaatan bersama fasilitas BBM milik badan usaha
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pembahasan kajian pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjang milik badan usaha, Jumat (28/2).

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bilang berdasarkan laporan badan usaha penyimpanan dan niaga umum yang memiliki fasilitas bahwa sebanyak 66% penyimpanan BBM di Indonesia dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan sebanyak 34% penyimpanan BBM dimiliki oleh badan usaha lainnya.

Ia melanjutkan, saat ini kondisi yang dihadapi antara lain, telah dilakukannya pemanfaatan bersama fasilitas oleh badan usaha BBM dengan mekanisme B to B (bussiness to bBussiness) termasuk dalam penentuan tarif.

Baca Juga: Temui sejumlah kendala, realisasi digitalisasi SPBU berpotensi meleset dari target

Kemudian, belum ada badan usaha yang melaporkan kepada BPH Migas atas terjadinya hambatan tercapainya kesepakatan dalam penentuan tarif, termasuk jangka waktu pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan, fasilitas penyimpanan dan pasilitas penunjangnya.

Selain itu, belum ada badan usaha yang menyampaikan laporan kepada BPH Migas perihal fasilitas pengangkutan, fasilitas penyimpanan BBM dan fasilitas penunjang milik badan usaha yang dapat dan sedang dimanfaatkan secara bersama oleh badan usaha lain.

Lalu, belum ada penugasan dari BPH Migas kepada badan usaha terkait pemanfaatan bersama fasilitas dalam hal terjadi kelangkaan, dan/atau gagal pasok jenis BBM tertentu pada wilayah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan pada daerah terpencil.

Terakhir, belum ada keputusan BPH Migas mengenai tata cara penetapan tarif untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan, fasilitas penyimpanan dan fasilitas penunjangnya.

Maka itu, Fanshurullah bilang, terkait dengan regulasi khususnya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2005 harus segera disesuaikan agar BPH Migas dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 secara maksimal.

“Kami harus segera follow up terkait aturan ini dengan memanfaatkan semaksimal mungkin resource yang ada, agar marwah BPH Migas kembali ke dalam jalur yang tepat,” jelas pria yang kerap disapa Ifan dalam keterangan pers, Jumat (28/2).

Komite BPH Migas, M Ibnu Fajar bahwa sebetulnya kegiatan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM ini sudah berjalan secara operasional, namun beberapa hal belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita harus kaji dulu proses bisnis yang ada, kenyataan lapangan yang ada agar kita dapat membuat regulasi yang tidak akan menghambat investasi serta tepat sasaran. Alangkah baiknya jika kita terus mengacu kepada UU Migas Pasal 46 untuk merancang regulasi yang baik disamping dengan mempertimbangkan aspek keadaan real yang ada,” terang Ibnu.

Baca Juga: Ini sederet masalah Pertamina dalam digitalisasi SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×