kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas : Penurunan harga gas industri perlu dibarengi infrastruktur


Rabu, 08 Januari 2020 / 19:16 WIB
BPH Migas : Penurunan harga gas industri perlu dibarengi infrastruktur
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengkaji tiga opsi demi menurunkan harga gas industri, antara lain menghilangkan jatah pemerintah, kewajiban pasok domestik (DMO), dan bebas impor untuk industri.

Namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, langkah penurunan harga gas perlu dibarengi dengan kesiapan infrastruktur gas.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio bilang opsi kebijakan DMO dan bebas impor gas akan berkaitan dengan tugas BPH Migas. "(Maka) jaringan pipa di midstream dan downstream harus bisa mengimbangi implikasi (tambahan pasokan) DMO dan impor," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga: Realisasi PNBP lampaui target walau penerimaan sektor migas seret

Jugi melanjutkan, demi membangun infrastruktur gas, diperlukan aspek keekonomian yang stabil atau terjaga. Sisi keekonomian yang terjaga diyakini dapat mendorong investasi Badan Usaha (BU) untuk membangun pipa demi mengimbangi perbaikan pada sektor hulu.

Jugi menuturkan, salah satu tolak ukur keekonomian yakni Investment Rate Return (IRR) yang harus lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital (WACC) atau risiko yang terjadi dalam suatu perusahaan.

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) 14 tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, aturan tersebut mengatur margin niaga gas dan IRR sebesar 11%.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×