kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas sebut Kementerian ESDM akan cabut 48 izin usaha penyalur BBM


Senin, 18 Maret 2019 / 18:46 WIB
BPH Migas sebut Kementerian ESDM akan cabut 48 izin usaha penyalur BBM


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memiliki salah satu tugas dalam melaksanakan penyediaan dan distribusi BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. 

JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan sampai akhir tahun lalu tercatat ada total 164 badan usaha dalam dan 22 badan usaha niaga gas bumi. Dalam pelaksanaannya, ia bilang tak semua badan usaha taat dalam memenuhi peraturan untuk membayar iuran dan hadir dalam rapat verifikasi yang digelar BPH Migas.

Guna menindak secara tegas badan usaha yang enggan membayar iuran dan hadir rapat verifikasi itu, sambungnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mencabut izin atas badan usaha tersebut. "Rapim (rapat pimpinan) tadi Pak Menteri (Ignasius Jonan) bilang badan usaha yang enggak melakukan verifikasi agar dicabut saja izin niaga dan badan usahanya," jelasnya.

BPH Migas mencatat ada total 48 badan usaha yang tercancam dicabut izin niaganya lantaran tak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar iuran, pun mengikuti verifikasi. “Kita sampaikan ada 41 badan usaha tidak hadir dalam verifikasi BPH Migas,” paparnya dalam rapat dengar pendapat komisi VII DPR, Senin (18/3).

Perusahaan di antaranya adalah PT Anayaka Persada, PT Bangun Mitra Sejahtera, PT Berau Banker International, PT Emar Elang Perkasa, PT Endo Budiarto Bersaudara, PT Energi Nusantara Prima, PT Fajar Bintang Mandiri dan PT Gemilang Trymo Mulyatama.

Kemudian PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa, PT Hude Trindo Niaga Bahari, PT Intim Perkasa, PT Intim Putera Perkasa, PT Khatulistiwa Raya Energy, PT Nusantara Daya Energi, PT Patra Buana Putra, PT Petrobas, dan PT Pumas Petro Lampung.

Selanjutnya ada juga PT Puninar Mitra Abadi, PT Putra Niaga Sagara, PT Roulina Energi, PT Sae Petroleum Indonesia, PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas, PT Senjo Energi Indonesia, PT Vian Rama Pratama, dan PT Lautan Luas Tbk.

Ia menyampaikan BPH Migas secara rutin untuk melakukan verifikasi iuran dalam tempo tiga bukan sekali pada total badan usaha niaga BBM ataupun gas tersebut. Pada tahun lalu jumlah iuran yang diperoleh mencapai Rp 1,73 triliun, angka ini melebih target yang ditetapkan. 

“Target dari pemerintah hanya Rp 950 miliar,” imbuhnya.

BPH Migas mengklaim setelah melakukan pengawasan dalam tiga tahun terakhir atau sejak 2016 mampu menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 72,35 miliar. “Itu kumulatif dari 2016, 2016, dan 2018,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×