kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJT: Kebijakan ganjil-genap di Tol Tambun segera dilakukan


Rabu, 14 November 2018 / 17:26 WIB
BPJT: Kebijakan ganjil-genap di Tol Tambun segera dilakukan
ILUSTRASI. Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur yang diterapkan sejak bulan Maret 2018 hingga kini masih cukup efektif untuk mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek khususnya ruas Bekasi-Jakarta pada pagi hari.

Kebijakan ini diterapkan pada pagi hari yaitu pada pukul 06.00 -09.00 WIB setiap Senin s/d Jumat. "Kebijakan ganjil genap ini dapat membantu mengurai kemacetan ke arah Jakarta pada pagi harinya." kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dalam keterangan resminya, Rabu (14/11).

Mengingat kebijakan ganjil genap dinilai efektif dalam mengurai kemacetan jalan tol Jakarta – Cikampek maka dalam waktu dekat akan dilakukan optimalisasi regulasi yang sudah ada dengan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Tambun.

Sebelum dilakukan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Tambun, Bambang bilang, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan uji coba kepada masyarakat terlebih dahulu yang dilakukan bersama para stakeholder lainnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan uji coba dan sosialialisasi membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Kegiatan sosialisasi akan dimulai pada Kamis (15/1), jika nanti sudah cukup memadai maka dapat segera melakukan implementasi kebijakan.

Konsekuensi lain yang akan dilakukan dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap di pintu tol Tambun adalah menambah angkutan umum massal yang selama ini sudah beroperasi. "Kalau dibutuhkan kita akan siapkan armada 100 bus premium untuk mengakomodir kebutuhan angkutan umum bagi masyarakat," terang Bambang.

Implementasi ganjil-genap di pintu tol Tambun juga tidak membutuhkan dasar hukum yang baru karena sudah termasuk di dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 18 Tahun 2018 yang juga menjadi dasar hukum implementasi kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.

Sesuai Permenhub tersebut memang seharusnya kebijakan ganjil genap dilakukan juga di pintu tol Tambun, Pondok Gede serta Jatiwaringin selain Bekasi Barat dan Timur. Namun pada tahap awal pada bulan Maret 2018 lalu kita baru melaksanakannya di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.

Peraturan Menteri Perhubungan itu juga menjelaskan bahwa kebijakan penanganan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek tidak terbatas hanya pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, namun juga pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus. Ketiga kebijakan merupakat 1 paket kebijakan yang berlaku setiap Senin s/d Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Data evaluasi selama enam bulan penerapan (Maret Oktober 2018) menunjukkan jumlah penurunan lalu lintas yang relatif stabil pada kisaran 30% - 38% saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2 dan Pintu Tol Bekasi Timur 2.

Dampak positif juga tercermin melalui meningkatnya pengguna angkutan umum massal. Misalnya pada bus Transjabodetabek Premium dengan trayek Bekasi Barat dan Bekasi Timur dengan Operator PPD, terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 30% dari saat implementasi awal paket kebijakan (Maret-April 2018) dengan kondisi terkini (September 2018).

Sedangkan Operator Royal Trans terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 13%. Untuk Transjabodetabek Premium dengan Operator Big Bird terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 5% dari saat implementasi awal paket kebijakan (Mei 2018) dengan kondisi terkini (Agustus 2018).

Sementara itu evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang menunjukkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada jam 06.00 09.00 WIB menunjukkan penurunan sebesar 57,01% saat awal implementasi.

Namun seiring berjalannya waktu, terdapat indikasi ketidakpatuhan kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V terhadap kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang sehingga berdampak pada volume kendaraan yang meningkat linear. Pada bulan Oktober selisih terhadap normal hanya 29,61%. Untuk itu solusi yang diperlukan adalah penindakan hukum yang lebih intensif terhadap pengemudi truk yang melanggar peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×