kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJT minta penyederhanaan proses penggantian dana talangan


Minggu, 10 Maret 2019 / 20:49 WIB
BPJT minta penyederhanaan proses penggantian dana talangan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta penyederhanaan proses penggantian dana talangan jalan tol. Langkah tersebut mendapat dukung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

"Harapan kami prosesnya bisa lebih sederhana dan cepat," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Danang bilang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua KPPIP akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu). Saat ini upaya tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Namun, aturan teknis perlu dirumuskan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Danang bilang BPJT pun bersedia melakukan langkah yang diperlukan untuk percepatan pembayaran ganti rugi tersebut.

"Kita ingin mendorong secara teknis penguatan dari BUJT apabila diperlukan," terang Danang.

LMAN merupakan Badan Layanan Usaha (BLU) di bawah Kemkeu. Dana talangan yang dilakukan oleh BUJT nantinya dibayarkan oleh LMAN setelah melalui proses verifikasi.

Asal tahu saja, dana talangan dilakukan sebagai upaya percepatan pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebutuhan pembebasan lahan dibayar terlebih dahulu oleh BUJT, setelah selesai BUJT melaporkan penggunaan dana tersebut untuk mendapat penggantian oleh LMAN.

Berdasarkan surat Direktur Utama LMAN dengan nomor s-447/LMAN/2019, daftar tagihan yang telah disampaikan ke LMAN akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu LMAN juga melakukan penelitian administratif untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

Diperlukan kurang lebih sebanyak 13 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan pembayaran dana talangan. Nantinya setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh LMAN dan dinyatakan eligible oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diproses lebih lanjut oleh LMAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×