kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRTI: Teknologi eSIM tak perlu regulasi perizinan dan lebih murah, tapi..


Senin, 09 September 2019 / 18:00 WIB
BRTI: Teknologi eSIM tak perlu regulasi perizinan dan lebih murah, tapi..


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nonot Harsono, anggota staf Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan kehadiran embedded SIM (eSIM) di Indonesia dipastikan tidak memerlukan regulasi perizinan untuk penggunaannya.

Menurutnya, yang terpenting adalah konsensus tata cara injeksi data pengguna ke dalam eSIM.

"Teknologi eSIM itu melekat di dalam handphone atau gadget, tinggal diinjeksi data-data pengguna. Dalam hal penggunaannya tidak perlu ada regulasi perizinan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Baca Juga: Aturan IMEI Bikin Saham Peritel Ponsel Meroket

Sebagai informasi, teknologi eSIM adalah standar baru yang dikembangkan oleh GSMA dan digunakan di seluruh dunia. Dengan eSIM memungkinkan pengguna untuk memasukkan profil SIM ke perangkat tanpa menggunakan kartu SIM fisik yang harus dimasukkan ke dalam perangkat.

Saat ini, perangkat yang bisa menggunakan eSIM adalah iPhone XR, XS dan XS Max yang dilengkapi dengan fitur dual SIM dengan SIM card fisik dan eSIM. 

Sementara di Indonesia, Smartfren menjadi operator pertama yang mengaplikasikan teknologi eSIM.

Lebih lanjut, Nonot menilai teknologi eSIM berpotensi memudahkan operator agar tidak membeli jutaan kartu SIM setiap tahun. Di samping itu, registrasi SIM kartu telepon pengguna dapat lebih akurat jika tata cara dapat disesuaikan.

"Ini bisa pula meniadakan bisnis SIMcard di Indonesia. Teknologi yang dibawa dari operator luar pun sudah terinjeksi dalam gadget. Jadi bentuknya seperti roaming," jelasnya.

Baca Juga: Layanan travel wifi Pinjamwifi tawarkan simcard unlimited bagi penggunanya

Di sisi lain, Ridwan Effendi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menambahkan penjualan operator eSIM luar negeri di Indonesia dapat menimbulkan masalah.

"Secara UUPK (UU Perlindungan Kosumen) hal ini bermasalah. Operator luar tentunya tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga perlindungan konsumen menjadi tidak jelas," kata Ridwan kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Selaras dengan poin tersebut, Ridwan berpendapat model bisnis simcard ini juga akan berubah, penjual gadget atau handphone bisa memiliki kewenangan menjual eSIM. Padahal secara teoritis yang memegang alokasi tersebut adalah operator.

"Teknologi eSIM lebih murah karena informasi SIM (IMSI) menyatu dengan handphone (IMEI). Namun ke depannya menjadi bias dalam menentukan kewenangan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×