kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan Penduduk Bombana, Silahkan Minggir


Rabu, 24 September 2008 / 16:31 WIB
Bukan Penduduk Bombana, Silahkan Minggir
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir November di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/12/201


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

KASIPUTE. Pemerintah Kabupaten Bombana mulai Rabu ini (25/9) melarang masyarakat dari luar Kabupaten Bombana untuk menambang emas di Sungai Tahi Ite. Mereka baru akan diizinkan untuk mendulang emas setelah Lebaran. Itu pun dengan syarat, harus mengantongi izin menambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dan menunjukkan surat pengantar dari daerah asal mereka

Bupati Bombana Attikurahman menegaskan kebijakan ini diambil karena jumlah penambang yang berdatangan makin banyak. Jumlah penambang dari luar Bombana juga jauh lebih besar. Akibatnya aparat keamanan sulit mengendalikan keamanan dan ketertiban. "Kami pasti harus utamakan warga lokal, agar pendapatan mereka lebih baik," ujarnya Selasa (24/9)

Berdasarkan pantauan KONTAN, jumlah penambang dari luar Kabupaten Bombana memang terus berdatangan. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan datang secara bergerombol. Ada juga yang menggunakan mobil sewaan dan masuk dari Kota Kendari

Menyikapi euforia itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mulai memperketat penjagaan. Di gerbang kabupaten, pemkab menempatkan lebih dari 12 orang aparat kepolisian atau 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) dan Polisi Pamong Praja. Mulai Rabu ini mereka ditugaskan untuk menghalau penambang luar yang akan masuk ke Bombana

Attikurahman menjelaskan, Pemkab Bombana sudah membuka pendaftaran bagi warga yang ingin memperoleh kartu izin menambang. Untuk memperoleh kartu ini, warga dikenakan retribusi Rp 100 ribu. Jangka waktu berlakunya 6 bulan, sejak izin dikeluarkan. Kartu izin penambangan ini, untuk sementara, hanya diperuntukkan bagi warga lokal yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah setempat.

Pengaturan ini, kata Attikurahman, untuk mengurangi kecemburuan sosial antara warga lokal dengan penambang dari luar Bombana. Maklumlah, penambang luar justru lebih jago dalam mendulang emas. Menurut Atikkurahman, sebagian besar pendatang itu pernah bekerja di tambang emas Martapura, bahkan ada yang sudah berpengalaman menambang di Timika, Papua. "Setelah seluruh warga Bombana terdaftar, baru kami buka untuk warga luar Bombana," katanya

Harga emas dari hasil penambangan di Sungai Tahi Ite terus meroket. Ketika awal puasa harga emas Bombana per gramnya masih Rp 130 ribu, kini sudah meroket menjadi Rp 200 ribu/gram. Itu pun banderol untuk emas yang belum terlalu bersih atau masih bercampur sedikit pasir. "Kalau yang sudah bersih sekali bisa mencapai Rp 220 ribu/gram," ujar Anto, pengepul emas dari Kasipute

Anto menuturkan, pembeli berani menawar tinggi karena kualitas emas di Bombana melebihi produk Martapura dan Papua. "Kalau di sana kadar emasnya 70 persen, di sini bisa mencapai 90,” katanya. Selain itu, kata Anto, jumlah penambang emas di Bombana masih sangat sedikit sementara cadangan melimpah.

Menurut cerita Anto, setiap hari para pengepul bisa mengumpulkan emas 600 gram hingga 1 Kg. Mereka kemudian menjualnya ke Kendari dan Makassar dengan harga Rp 220.000 sampai 250 ribu per gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×