kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh es krim Aice mengadu ke Kemnaker, ini tuntutannya


Kamis, 27 Februari 2020 / 08:52 WIB
Buruh es krim Aice mengadu ke Kemnaker, ini tuntutannya
ILUSTRASI. Aice ice cream produksi PT Alpen Food Industry


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh AICE, PT Alpen Food Industry kembali menggelar aksi mogok kerja. Kali ini ada sekitar 600 buruh yang melakukan aksi ini lantaran perusahaan dinilai masih abai terhadap hak pekerja.

Keseriusan tuntutan hak pekerja dibuktikan dengan dilaporkannya tindak kelalaian Alpen Food Industry memenuhi hak buruh ke Polda Metro Jaya. Adapun hari ini, Kamis (27/2), tim kuasa hukum Buruh AICE akan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu tim kuasa hukum buruh AICE, Sarinah menjelaskan duduk permasalahan mogok kerja ini. Pertama, buruh perempuan hamil dipekerjakan pada malam hari.

Baca Juga: Buruh es krim Aice mogok kerja lagi

 "Sebelumnya sudah pernah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi karena dasarnya peraturan daerah, Polda  bilang akan pelajari dulu dan bawa di rapat mereka," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Janji Polda akan ditagih lagi untuk dipastikan apakah bisa diproses pidana atau tidak, mengingat korbannya sudah banyak.

Melansir keterangan tertulis yang dirilis pada 27 Februari 2020 oleh Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) AICE mengungkapkan buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari berdampak pada tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir.

Dalam pendataan serikat pekerja, telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran total 359 buruh perempuan sejak tahun lalu.

Selain itu, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit.

Memang, perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri. Tapi diakui sering kali memiliki diagnosa sendiri. Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain.

Baca Juga: Pasar es krim lokal masih segar, Aice perluas jangkauan ke Indonesia Timur

Masalah lainnya yang tidak kalah penting adalah pemberian bonus yang diberikan Alpen Food Industry dalam bentuk cek kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.




TERBARU

[X]
×