kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar enam BUMN yang mendapat suntikan modal pemerintah Rp 35,07 triliun akhir 2020


Senin, 04 Januari 2021 / 05:21 WIB
Daftar enam BUMN yang mendapat suntikan modal pemerintah Rp 35,07 triliun akhir 2020


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mendapatkan suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 35,07 triliun.

Suntikan modal kepada enam BUMN tersebut dilakukan pada pekan-pekan terakhir tahun 2020 yang lalu. 

Suntikan modal kepada BUMN ini berasal dari anggaran di Program Pemulihan Ekonmomi Nasional (PEN) 2020.

Berikut ini daftar BUMN penerima suntikan modal ini adalah:

Pertama, PT Bio Farma melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 sebesar Rp 2 triliun yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020

Kedua, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dengan menerbitkan PP Nomor 79 Tahun 2020 sebesar Rp 1,57 triliun diteken presiden Jokowi pada 30 Desember 2020

Ketiga,  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui PP Nomor 78 Tahun 2020 Rp 5 triliun diteken presiden pada 30 Desember 2020

Keempat. Lembaga Pengelola Investasi dengan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 73 Tahun 2020 sebesar Rp 15 triliun yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020

Kelima, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan PP Nomor 72 Tahun 2020  Rp 6 triliun yang ditandatangani oleh Presiden pada 10 Desember 2020

Keenam, PT Hutama Karya melalui PP Nomor 71 Tahun 2020 sebesar Rp 7,5 triliun yang diteken Presiden pada 10 Desember 2020.

Presiden Joko Widodo juga meneken PP untuk menetapkan perubahan struktur modal di PT Bank Bukopin.

Penetapan perubahan modal ini melalui PP Nomor 77 Tahun 2020  yang mengubah penyertaan pemerintah dari 21,73% menjadi 3,18% dan diteken Presiden pada 29 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×