kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmi Bersaudara (KAYU) harap omnibus law bisa jadi win-win solution


Selasa, 03 Maret 2020 / 22:25 WIB
Darmi Bersaudara (KAYU) harap omnibus law bisa jadi win-win solution
ILUSTRASI. PT Darmi Bersaudara Tbk - Perusahaan bergerak di sektor perdagangan umum dengan berbagai produk termasuk kayu olahan sebagai komoditinya. Berkantor pusat di Surabaya Jawa Timur dengan area produksi dan pengolahan kayu yang disewa berlokasi di Gresik Jawa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penjualan (trading) kayu log dan produk kayu setengah jadi, PT Darmi Bersaudara Tbk terus mengkaji perkembangan yang terjadi dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Perseroan berharap hasil akhir pembahasan RUU Cipta Kerja bisa menjadi win-win solution bagi semua pihak.

“Perdebatan soal perhitungan upah, tunjangan dan lain-lain tentunya perlu waktu untuk menemukan titik temu, kami tunggu saja apa ada revisi-revisi lagi di poin yang dperdebatkan selama ini,” ucap Direktur Independen PT Darmi Bersaudara Tbk, Lie Kurniawan kepada Kontan.co.id (3/3).

Seperti diketahui, RUU berkonsep sapu jagad yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja ini memang sempat mendapat penolakan menuai kontroversi.

Baca Juga: Darmi Bersaudara (KAYU) menjajaki potensi pasar ekspor baru di 2020

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Senin (2/3), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui telah menyatakan penolakan terhadap beleid ini. Alasannya, beleid tersebut dinilai cenderung lebih menguntungkan pengusaha ketimbang kaum buruh.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merombak berbagai aturan undang-undang di berbagai sektor yang telah berlaku sebelumnya, termasuk di antaranya sektor kehutanan yang memang lekat dengan kegiatan pelaku usaha industri kayu.

Pada sektor kehutanan, draf RUU Cipta Kerja yang masuk ke parlemen pada 12 Februari 2020 lalu ini merombak dan menghapus sejumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.




TERBARU

[X]
×