kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DEN dukung pemerintah persingkat proses bisnis gas


Selasa, 24 Oktober 2017 / 15:00 WIB
DEN dukung pemerintah persingkat proses bisnis gas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian yang tengah menyusun beleid baru Peraturan Menteri (Permen) terkait penyelarasan sektor niaga hilir gas bumi. Beleid ini khususnya terkait dengan margin untuk bisnis gas.

Anggota DEN Rinaldi Dalimi berharap, aturan baru itu bisa menjadi pembatas margin pemilik infrastruktur dalam rangka mempersempit ruang gerak calo gas yang hanya bermodal kertas.

"Saya belum tahu persis isi dari draf regulasi itu apa saja. Tapi pembatasan margin bagi bisnis gas itu positif," katanya, Selasa (24/10).

Seperti diketahui, aturan baru tersebut merupakan lanjutan dari isi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018. Namun sayang, beleid baru yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

Menurut Rinaldi, adanya aturan batasan margin dapat menjadi solusi menghindari risiko dari gejolak dunia atau hukum pasar. Sehingga harga jual gas kepada masyarakat tetap stabil. Tidak hanya masyarakat, perusahaan pun akan diuntungkan apabila tren harga gas dunia sedang turun, karena margin tetap terjaga.

Rinaldi berharap draf aturan baru tersebut bisa menjadi langkah efektif pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan harga gas dan mempersingkat rantai distribusi gas. Sehingga harga gas bisa lebih kompetitif lagi.

"Kami juga sudah usulkan beberapa hal kepada pemerintah bagaimana mempersingkat rantai distribusi. Tapi saya yakin arah dan tujuan pemerintah mempersingkat proses bisnis gas ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×