kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Minyak Sawit Indonesia siap implementasikan L/C untuk ekspor sawit


Jumat, 05 Oktober 2018 / 15:57 WIB
Dewan Minyak Sawit Indonesia siap implementasikan L/C untuk ekspor sawit
ILUSTRASI. Kelapa sawit


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan segera memberlakukan kebijakan L/C (Letter of Credit) bagi para eksportir di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan L/C untuk empat sektor usaha yakni Mineral, Batubara, Sawit dan Migas.

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menyebut, pengusaha siap untuk menjalankan Permendag ini mulai 7 Oktober 2018.

“Ya (siap) karena ini sudah lama dilontarkan pemerintah, ya persiapan sudah bisa diharapkanlah,” kata Derom di Jakarta, Jumat (5/10).

Derom menyebut, kebijakan ini sebenarnya bersifar prosedural, sehingga realisasi pendapatan akan melambat. Meski kebijakan ini tetap akan dilaksanakan, namun ia berharap agar proses realisasi tidak membutuhkan waktu lama.

“Tujuannya sih baik, tetapi di dalam praktek banyak pedagang-pedagang yang punya relasi yang sering ingin cepat. Ada yang bahkan membikin ketentuan atau terminology cash on delivery. Hal-hal itu yang kadang membuat mereka merasa menjadi prosedural,” ungkapnya.

Menurutnya dengan diberlakukan ketentuan ini ada manfaat yang didapat negara yakni berupa devisa. Karena penghasilan devisa terbesar adalah berasal dari ekspor CPO.
“Dan juga sekaligus pemerintah dapat menggunakannya untuk menolong devisa kita sekaligus penyelamat nilai tukar rupiah,” tegasnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 ini akan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu, antara lain kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa yang dibentuk pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan penentuan harga yang akan ditetapkan oleh pemerintah/negara tujuan ekspor.

Pembayaran dalam sistem ini akan diawasi oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×