kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Minggu, 19 April 2020 / 16:09 WIB
Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai. Kebijakan yang demikian diyakini bisa membantu perusahaan untuk menjaga bisnis di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pemerintah dlaam mengeluarkan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan yang tentunya akan meringankan beban industri,” ungkap Corporate Relations Director Diageo Indonesia, Dendy A. Borman kepada Kontan.co.id pada Jumat (17/4).

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) belum berencana gunakan fasilitas pelunasan pita cukai

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain adalah membantu pengusaha untuk memperkuat arus kas di tengah-tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi virus corona (covid-19).




TERBARU

[X]
×