kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disebut lalai membayar pajak, begini tanggapan ASTON Inn Gresik


Selasa, 01 September 2020 / 21:23 WIB
Disebut lalai membayar pajak, begini tanggapan ASTON Inn Gresik
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hotel ASTON Inn Gresik sanggah telah menunda dalam membayar pajak. Pihaknya memastikan bahwa proses pembayaran pajak hotel dan restoran masih dalam tahap penyelesaian pembuatan berkas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

General Manager ASTON Inn Gresik, Paminta Nugraha menyebutkan berkas pengurusan NPWPD telah diserahkan kepada pemerintah dan pihak BPPKAD Gresik hanya memberi nomor rekening kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alternatif rekening pembayaran hingga berkas NPWPD selesai. Pihak ASTON Inn Gresik juga telah memenuhi Surat Panggilan oleh BPPKAD Gresik yang jatuh pada 18 Agustus 2020 terkait urusan pajak hotel.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi pemeriksaan keuangan hotel cukup ketat, sehingga pihaknya menunggu diterbitkannya NPWPD sebagai sarana resmi pembayaran pajak yang pada pertemuan tanggal 18 Agustus dikatakan akan selesai akhir Agustus ini.

Baca Juga: Aston Bellevue membidik okupansi 40% hingga akhir tahun

"Setiap bulan, kami telah menyisihkan pendapatan untuk pajak namun belum terbayarkan karena NPWPD yang belum terbit. Selain itu, kami juga telah membayarkan pajak Februari melalui rekening kas tersebut saat pertemuan pada 18 Agustus lalu sembari menunggu penerbitan NPWPD,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Selasa 1/9).

Sesuai dengan berita acara dalam panggilan wajib pajak, hotel akan berkoordinasi terkait pembayaran pajak terhitung dari Februari hingga Agustus 2020 dan bersedia melengkapi form pajak hotel lebih lanjut untuk memudahkan proses pengurusan NPWPD. 

Baca Juga: Tiga hotel di Jalan Braga ini bisa jadi pilihan saat liburan ke Bandung

“Tim kami bertemu langsung dengan pihak BPPKAD Gresik dan sesuai berita acara kemarin, ASTON Inn Gresik juga menyanggupi untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak daerah pada akhir Agustus. Tanggal 31 Agustus lalu, kami juga mendatangi BPPKAD Gresik kembali untuk menindaklanjuti NPWPD tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya Hotel ASTON Inn Gresik disebutkan telah menunda pajak. Adapun tagihan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×