kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi belum rampung, IUPK sementara Freeport diperpanjang lagi


Minggu, 30 September 2018 / 20:09 WIB
Divestasi belum rampung, IUPK sementara Freeport diperpanjang lagi
ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI).  IUPK Sementara yang berakhir per 30 September 2018 ini akan kembali diperpanjang satu bulan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, IUPK Sementara itu sedang diproses. Sementara masa berlakunya terhitung sejak 1 Oktober hingga akhir Oktober 2018.

“IUPK-nya sedang diproses untuk sampai dengan akhir Oktober. Berlaku per 1 Oktober,” jawabnya saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (30/9).

Perpanjangan IUPK Sementara ini tak lepas dari proses divestasi 51% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang belum rampung.

Pasalnya, pasca penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) pada Kamis (27/9) lalu, Inalum masih harus melunasi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp. 56 triliun. Inalum menargetkan, pembayaran tersebut dapat dilunasi pada bulan November mendatang.

Menurut Bambang, setelah proses divestasi dinyatakan rampung, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021. Namun, lanjut Bambang, meski 2 x 10 tahun, itu tidak berarti langsung diberikan hingga tahun 2041.

Pasalnya, Bambang bilang, yang akan langsung diberikan adalah sampai tahun 2031, karena masing-masing periode memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

“Masing-masing dalam kondisional, ada persyaratannya. Jadi sampai 2031 langsung diberikan, tapi yanh 2041 nanti, sepanjang dia (Freeport Indonesia) memenuhi persyaratan, ya bisa,” jelas Bambang.

Sebagai informasi, sejak pertama kali mendapatkan perpanjangan pada 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017 PTFI telah mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara sebanyak tujuh kali.

Sejak periode perpanjangan pertama itu, lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2017, dilanjutkan hingga 30 Juni 2018, lalu diperpanjang rutin setiap bulan, hingga 31 Juli 2018, 31 Agustus 2018, dan sampai 30 September ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×