kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DMO batubara 2019 ditetapkan 25%, APBI: Tantangannya masih sama


Selasa, 14 Mei 2019 / 21:39 WIB
DMO batubara 2019 ditetapkan 25%, APBI: Tantangannya masih sama


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya tetap tak mengubah besaran kewajiban pasokan batubara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Secara persentase, besarannya masih sama seperti tahun lalu, yakni 25% dari total produksi.

Angka tersebut diresmikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2019.

Adapun, besaran DMO yang dipatok 25% tersebut setara dengan 122,28 juta ton, atau seperempat dari target produksi batubara nasional yang tahun ini berada di angka 489,13 juta ton.

Kewajiban DMO ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang batubara yang termasuk pada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan IUP Khusus operasi produksi batubara.

Kendati memiliki persentase yang sama, namun Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, sebagian perusahaan batubara masih akan kesulitan untuk mencukupi target tersebut. "Tantangannya masih sama seperti tahun 2018 lalu," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).

Kesulitan yang masih menonjol adalah untuk mencari pembeli domestik, seiring dengan kesesuaian dari spesifikasi kalori batubara yang diperlukan oleh pasar dalam negeri dengan kalori yang diproduksi oleh perusahaan.

Hal itu pun semakin sulit dengan penjualan batubara yang sudah terkontrak, serta harga pasaran dan harga batubara DMO untuk kelistrikan yang sudah dipatok sebesar US$ 70 per ton.

Asal tahu saja, serapan batubara domestik paling tinggi ialah untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Pada tahun lalu, dari total realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton, batubara yang diperlukan untuk menyalakan PLTU mencapai 91,14 juta ton.

Pada tahun ini, PLN memperkirakan kebutuhan batubara untuk PLTU naik sebesar 5% menjadi 96 juta ton. Namun, berdasarkan data dari APBI, hampir 91% dari kebutuhan batubara PLN pada tahun lalu hanya dipasok oleh delapan perusahaan.

Kendati demikian, perusahaan batubara tetap harus bisa memenuhi target 25% DMO tersebut. Jika tidak, sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 78 K/30/MEM/2019, bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan persentase minimal DMO tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2020.

Pada tahun lalu, kebijakan serupa pun diberlakukan, dimana perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO sesuai dengan persentase yang ditentukan dikenai sanksi pemangkasan kuota produksi untuk rencana kerja di tahun berikutnya. Alhasil, banyak perusahaan yang terkena pemotongan kuota produksi tahun ini, terutama untuk IUP daerah yang tersebar di 10 provinsi penghasil batubara terbesar.

Dalam beleid tersebut, pemerintah masih membuka ruang bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi besaran persentase DMO. Yakni dengan melakukan mekanisme pengalihan atau transfer kuota.

Hanya saja, berkaca dari proses transfer kuota tahun lalu, Hendra mengatakan bahwa untuk melakukan mekanisme itu pun tidak lah mudah. Sebab, transfer kuota tersebut terkait dengan besaran harga dan juga sisa kuota batubara yang dapat dialihkan.

Yang jelas, perusahaan harus tetap menjalankan kewajiban tersebut. Adapun, meski Kepmen Nomor 78 K/30/MEM/2019 tersebut baru disahkan pada 6 Mei 2019, namun keputusan dari beleid ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×