kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sebut revisi UU Minerba tak khususkan soal Izin PKP2B


Kamis, 18 Juli 2019 / 20:59 WIB
DPR sebut revisi UU Minerba tak khususkan soal Izin PKP2B


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI menggulirkan Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau dikenal dengan UU Minerba. Pembahasan bersama tersebut resmi dilakukan dalam rapat kerja pengantar musyawarah pembukaan pembicaraan tingkat I yang digelar Kamis (18/7).

Meski dilakukan di tengah polemik perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengklaim bahwa pembahasan revisi UU Minerba tersebut tidak secara khusus dilakukan untuk merespon polemik  perizinan dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kalau dari kami (Komisi VII DPR) sama sekali tidak. Karena dari kami pembahasan revisi sudah dari tahun 2017 dan draft sudah jadi sejak April 2018," kata Gus Irawan saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Kendati demikian, Gus Irawan tak menampik bahwa isu tentang batasan luas wilayah serta perubahan status dari Kontrak Karya (KK)/PKP2B menjadi IUPK menjadi poin yang akan dibahas dalam revisi UU Minerba ini.

"Untuk luas wilayah memang perlu dihitung kembali. Intinya (perubahan status perizinan) tidak serta merta bisa diperpanjang, pada saat kontrak berakhir (lahan tambang) dikembalikan ke negara," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono enggan berkomentar saat ditanya kaitan revisi UU Minerba ini  dengan polemik perizinan PKP2B. "Saya no comment," kata Bambang.

Hanya saja, Bambang juga mengamini bahwa luas wilayah pertambangan dan perubahan status perizinan dari KK/PKP2B menjadi IUPK menjadi poin yang akan dibahas dalam revisi ini. "Itu memang termasuk, tapi detailnya kita lihat nanti," sambung Bambang.

Sebagai informasi, menurut Gus Irawan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Kelima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya saja, pemerintah baru mengajukan DIM ke Komisi VII DPR RI pada 27 Juni 2019. Itu pun, baru Kementerian ESDM yang memaraf DIM tersebut. Alhasil, pembahasan revisi UU Minerba ini pun masih menggantung. Apalagi, periode DPR RI saat ini akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang, sehingga waktu masa sidang efektif hanya tinggal tiga minggu lagi.

DPR pun meminta pemerintah untuk kembali melakukan sinkronisasi dan menyepakati DIM UU Minerba. Sayang, baik DPR maupun pemerintah tak memberi jangka waktu pasti kapan DIM ini akan dirampungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×