kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Driver taksi online minta tarif order minimum Rp 20 ribu


Kamis, 20 Februari 2020 / 13:54 WIB
Driver taksi online minta tarif order minimum Rp 20 ribu
ILUSTRASI. Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019). Asosiasi Driver Online (ADO) mengusulkan tarif minimal untuk order taksi online bisa diatur segera oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) mengusulkan tarif minimal untuk order taksi online bisa diatur segera oleh pemerintah. Pasalnya, pihaknya mencatat dalam tiga tahun terakhir tidak ada perubahan signifikan mengenai tarif per kilometer taksi online.

Wiwit Sudarsono, Ketua Umum ADO menyebut seharusnya tarif bisa dievaluasi setiap 6 bulan sampai 1 tahun. Nah penyesuaian tarif ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti inflasi, harga BBM dan lainnya.

Baca Juga: DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan

"Kami masuk dengan forum pemerintah yang menyusun ini, kami usulkan tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500 per km dan tarif batas atas (TBA) Rp 6.000 per km," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2)

Ia menyampaikan skema yang diusulkan itu untuk melindungi driver bahwa untuk jam sepi pendapatannya bisa diukur melalui TBB. Sedangkan TBA diusulkan agar pelanggan juga terlindungi, kendati jam ramai pelanggan tidak terbebani lonjakan tarif yang terlalu tinggi.

Di luar itu, dirinya berharap pemerintah juga bisa menetapkan tarif order mininum tarif taksi online. Dalam radius 0km hingga 3 km akan ada argo minimum. Hal ini terus dibicarakan dan didiskusikan dengan Litbang Kemenhub untuk melihat respon masyarakat.

"Taksi online sudah 3 tahun belum ada revisi aturan tarif, kami usulkan minimal trip-nya untuk 0 km-3 km itu Rp 20.000," lanjutnya.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online

Minimal order ini dilakukan karena banyak kasus di jalan yakni titik penjemputan yang terkadang memutar dan lebih jauh dari jarak order sebenarnya. 

Sehingga menurutnya perlu rasanya ada minimal order agar driver taksi online lebih terlindungi dari sisi pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×