kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GPMT minta distribusi pakan tak dibatasi bila karantina wilayah berlaku


Senin, 30 Maret 2020 / 12:11 WIB
GPMT minta distribusi pakan tak dibatasi bila karantina wilayah berlaku
ILUSTRASI. GPMT minta distribusi pakan dan bahan pakan tak dibatasi bila karantina wilayah berlaku. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/18


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah tidak membatasi transportasi dan distribusi pakan dan bahan pakan tidak dibatasi bila karantina wilayah (lockdown) diberlakukan.

"Mohon dapat dipastikan agar transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pakan tidak termasuk yang dibatasi. Hal ini dikarenakan pakan dan bahan pakan adalah produk strategis dan pendukung sektor peternakan dan perikanan, dimana produk yang dihasilkan merupakan kebutuhan bahan pokok nasional," ujar Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo dalam surat bernomor 058P/BP-GPMT/III/'20.

Baca Juga: Melihat saham emiten poultry, JPFA, CPIN, & MAIN yang kuat terhadap penurunan IHSG

Surat tersebut dikirimkan kepada menteri terkait seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian,Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Ketua Satgas Pangan.

GPMT pun mengirimi pemerintah surat tersebut melihat informasi yang mengatakan pemerintah sedang membuat payung hukum yang berkaitan dengan karantina wilayah. Bahkan, menurut Desianto, sudah ada pemerintah daerah yang menerapkan local lockdown.

Menurut Desianto, bila karantina wilayah dijalankan, maka akan berdampak pada terganggunya transportasi pengiriman produk peternakan dan perikanan seperti anak ayam (Day old chicken/DOC), benih ikan, benur, ayam, telur, ikan, udang, makanan olahan, pakan dan produk pendukung seperti bahan pakan yakni jagung feed additive dan lainnya.

Sementara, dia juga mengatakan kebutuhan makanan ternak sama dengan kebutuhan pokok manusia yang harus disediakan, yang transportasi pengirimannya harus lancar dan tidak dilakukan pembatasan. Hal ini sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 55 ayat 1 yang mengatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga: Simak poin-poin dalam RUU Cipta Kerja Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tak hanya itu, dalam surat tersebut Desianto pun meminta kegiatan bongkar muat dari dan ke pelabuhan terkait pakan dan bahan pakan tetap bisa beroperasi juga penyeberangan antar provinsi atau antar pulai, truk dan/atau kontainer untuk muatan pakan dan bahan pakan tetap berjalan normal.

Dia menambahkan, bila suplai dan distribusi pakan dan bahan pakan terganggu, maka budidaya peternakan dan perikanan juga akan terganggu sehingga berdampak pada suplai sumber protein masyarakat yang terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×