kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadapi PKPU, Forza Land (FORZ) kebut penyelesaian proyek-proyek ini


Kamis, 21 November 2019 / 20:07 WIB
Hadapi PKPU, Forza Land (FORZ) kebut penyelesaian proyek-proyek ini
ILUSTRASI. Paparan publik Forza Land (FORZ)


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) masih terus melanjutkan beberapa proyek pembangunan properti di sisa tahun 2019.

Ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Direktur Utama FORZ, Patris Jasur menyebut saat ini perseroan memiliki proyek pembangunan One Casablanca, One Ungasan di Bali, One Azur di Serpong, serta One Paradise di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Saham Forza Land (FORZ) tidak bisa ditransaksikan pada awal pekan depan

"Penyelesaian proyek apartemen One Casablanca dilonggarkan, yang harusnya selesai Oktober tahun lalu, menjadi Oktober 2020. Namun kami yakin, pada Februari dan Maret 2020 sudah selesai," jelas Patris di Jakarta, Kamis (21/11).

Tak hanya One Casablanca, proyek One Ungasan Bali juga sedang dikebut penyelesaiannya. Saat ini proses pembangunan One Ungasan sedang melalui tahap pendirian cliff bar. Patris berkata, akhir November ini, One Ungasan sudah bisa diluncurkan.

Senada, proyek One Paradise City di Kalimantan Timur, juga dikebut dan sedang menempuh tahap pembangunan hotel. Patris berujar, jika semua proyek selesai dikerjakan, makin cepat pula pihaknya meraup pendapatan reccuring income. "Semua proyek kita masih terus berjalan," katanya.

Baca Juga: Saham emiten baru terjun dan masuk UMA, simak rekomendasi analis

Menilik laporan keuangan perseroan periode kuartal III 2019, FORZ menelan rugi sebesar Rp 5,66 miliar. Pendapatan turun cukup signifikan sebesar 85,12% di angka Rp8,20 miliar dari Rp55,14 miliar.

Patris menjelaskan, mengenai proses penyelesaian kasus PKPU FORZ dengan pelanggan, pihaknya menempuh dua cara. Bagi pelanggan refund, FORZ akan mengangsur sebesar Rp 1,7 miliar selama 12 bulan, dimulai dari 90 hari sejak homologasi. Sedangkan penyelesaian PKPU bagi vendor yang ikut pekerjaan finishing, akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak sesuai dengan Surat Perintah Kerja.

"Untuk vendor yang tidak ikut pekerjaan finishing, maka alan diangsur pembayarannya dalam 18 bulan setelah homologasi. Sementara penyelesaian PKPU bagi kreditur utang konversi, akan kami tawarkan opsi konversi dalam bentuk saham," jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×