kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harapan Tanito Harum pupus, lahan tambangnya harus dikembalikan ke negara


Rabu, 10 Juli 2019 / 19:06 WIB
Harapan Tanito Harum pupus, lahan tambangnya harus dikembalikan ke negara


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang dikelola Tanito Harum akan dikembalikan ke negara. 

Hal ini lantaran perpanjangan operasi yang sempat diberikan dibatalkan oleh Kementerian ESDM lantaran ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemberian perpanjangan operasi sesuai dengan UU Minerba.

"Ya sesuai aturan aja, kalau lahannya terminasi, ya kembali ke negara," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di DPR RI, Rabu (10/7).

Sayangnya, Bambang belum dapat menerangkan langkah lebih lanjut yang bakal dilakukan pemerintah terhadap eks lahan tambang batubara tersebut. Begitu juga saat ditanya soal kelanjutan status PT Tanito Harum, Bambang mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu.

"Kalau dicabut (izin perpanjangan operasi) ya sudah selesai, berhenti. Kita lihat nanti bagaimana," imbuhnya.

Yang terang, Bambang memastikan meski PT Tanito Harum tidak berproduksi, hal ini tak akan mengganggu target produksi nasional. Ia menambahkan hal ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi di sektor batubara.

"Jumlah IUP yang produksi banyak banget, di daerah ada 1.151, banyangkan kalau produksi semua. Jadi semoga juga nggak terganggu (iklim investasinya)," jelasnya.

Sebagai informasi, izin perpanjangan PT Tanito Harum sudah berakhir pada 14 Januari 2019 lalu. Seharusnya PT Tanito Harum menjadi pemegang PKP2B Generasi Pertama yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Akan tetapi lantaran landasan regulasi yang belum selesai, Kementerian ESDM mencabut izin perpanjangan operasi yang sudah diberikan pada mereka. Sampai saat ini, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tak kunjung rampung.

Bambang menambahkan, dirinya belum tahu bagaimana progres terkini dari revisi PP tersebut. "Ya nanti dilihat, saya belum tahu bagaimana (progres revisi PP Nomor 23 2010)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×