kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga bahan pangan relatif stabil di Lebaran


Senin, 03 Juli 2017 / 13:57 WIB
Harga bahan pangan relatif stabil di Lebaran


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Harga kebutuhan pangan relatif stabil sepanjang musim Ramadan dan Lebaran tahun ini. Stabilitas harga pangan inilah yang diharapkan terus dijaga di masa-masa mendatang. Salah satu kiatnya, pengusaha menyarankan pemerintah memperkuat koordinasi dan memastikan ketersediaan suplai pangan minimal tiga atau empat bulan sebelum musim Ramadan tahun depan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pergerakan harga bahan pokok lebih kondusif pada tahun ini. Hal itu disebabkan karena koordinasi antar instansi terkait juga telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu dia berharap hal ini terus dilakukan. Bahkan untuk ketersediaan suplai, Sarman mengusulkan agar dipersiapkan minimal tiga hingga empat bulan sebelum Ramadan tahun depan.

Agar praktik kecurangan yang menyebabkan kenaikan harga pangan dapat diminimalisasi, Sarman meminta pemerintah membuka selebar-lebarnya pintu bagi pelaku usaha di sektor bahan pokok. Agar tidak terjadi monopoli, sistem perdagangan dilakukan menggunakan dengan sistem kluster. "Jadi para pengusaha tidak dapat sembarangan memasarkan produknya. Tetapi ada wilayah-wilayahnya," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri juga menilai harga bahan makanan pokok di Ramadan dan Lebaran tahun ini lebih stabil. Menurutnya kenaikan harga kebutuhan pokok rata-rata di bawah 50%. "Jumlah ini jauh berkurang bila dibandingkan tahun lalu yang dapat mencapai lebih dari 100%," katanya, Minggu (2/7).
 
Dua langkah

Menurutnya beberapa upaya pemerintah yang cukup berhasil mengendalikan kenaikan harga pangan ada dua hal. Pertama, merangkul pemangku kepentingan terkait. Kedua, menerapkan kebijakan harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat pembeli. Dua hal itu menjadi faktor stabilitas harga.

Dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut komoditas pangan yang paling terasa dampaknya yakni gula pasir dan minyak goreng. Dua komoditas pangan itu paling tidak bergejolak.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Ada sembilan bahan pangan pokok yang diatur harganya yakni beras, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras (lihat tabel).

Kemdag mengancam pelaku usaha, bila terjadi kenaikan harga tidak wajar akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha atau izin impor. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pangan yang melibatkan aparat kepolisian pada Mei 2017. "Komoditas pangan dimonitor dan dilaporkan harian," kata Mendag Enggartiasto Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×