kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga gas US$ 6 per MMBTU berpotensi diperluas, begini respon FIPGB


Kamis, 13 Februari 2020 / 20:57 WIB
Harga gas US$ 6 per MMBTU berpotensi diperluas, begini respon FIPGB
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sudah ada enam pabrik keramik di Pulau Jawa yang stop produksi karena kalah bersaing


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian membuka peluang perluasan penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, mungkin saja harga tersebut akan diterapkan pada sektor industri di luar tujuh sektor yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016.

Menurut Agus, akan ada penyesuaian untuk sektor lain namun tetap dengan mengutamakan tujuh sektor yang ada.

"Yang mendapatkan manfaat US$ 6 per mmbtu misalnya industri sarung tangan karet. Kami akan revisi jadi industri karet (juga masuk) tidak hanya sarung tangan. Karena karet semua butuh gas," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan

Asal tahu saja, dalam beleid tersebut ada tujuh sektor yang akan menerima dampak penyesuaian harga yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia.

Kendati demikian, baru tiga sektor yang harga gasnya berada di bawah US$ 6 per mmbtu yakni pupuk, petrokimia dan baja.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menyambut baik jika ada perluasan sektor industri untuk harga gas sebesar US$ 6 mmbtu tersebut.

Menurut Safiun, harga gas yang terjangkau semestinya tidak hanya dibatasi pada tujuh sektor sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 40/2016. Hanya saja, Safiun memberikan catatan, jika sektor industri jadi diperluas, maka kebijakan tersebut harus dapat diimplementasikan.

"(Penerapan) seluruh industri. Diperluas, tapi di lapangan jangan sulit pelaksanaannya," ungkap Safiun kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2)

Safiun menyebut, hal tersebut akan sesuai dengan yang diamanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

Baca Juga: Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas

"Sumber daya energi untuk modal pembangunan guna sebesar besarnya kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.

Sebagai informasi, menurut Agus Gumiwang, penyediaan gas untuk bahan baku energi termasuk bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga masuk dalam poin yang difokuskan. Hingga saat ini pihaknya terus mengkaji potensi penambahan sektor industri penerima manfaat penerapan harga gas.

"Nanti ada penambahan dari Perpres, PLN akan kami tambahkan. Kami masih pelajari industri mana yang membutuhkan gas dan kita masukan," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×