kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,64   8,28   0.89%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun


Jumat, 08 Mei 2020 / 14:21 WIB
Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun
ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif (kiri) berbincang dengan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (tengah) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, harga minyak mentah dunia yang anjlok signifikan seharusnya bisa menyeret harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Sayangnya, pengaturan harga BBM bukan menjadi kewenangan dari BPH Migas.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, tugas dan fungsi dari BPH Migas ialah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM. Sementara untuk harga BBM diatur oleh pemerintah, yang dalam hal ini melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, di tengah anjloknya harga minyak dunia Fanshurullah menilai ada ruang penyesuaian harga BBM agar penurunan harga bisa dirasakan masyarakat.

"Jadi BPH tidak terlibat dalam penetapan harga BBM. Kalau ditanya bagaimana? Kami maunya kalau harga minyak dunia sedang turun, sebagai keadilan bagi masyarakat ya diturunkan juga supaya masyarakat bisa menikmati," ungkap Fanshurullah dalam webinar yang digelar Jum'at (8/5).

Baca Juga: Minus Indonesia, delapan negara ASEAN kompak memangkas harga BBM

Kendati begitu, ia menyadari bahwa penyesuaian harga tidak bisa secara otomatis terjadi. Fanshurullah mengatakan, ada periode evaluasi dua bulan sehingga sekalipun ada perubahan harga, kemungkinan baru bisa dilakukan pada bulan Mei ini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, sambungnya, formulasi harga BBM hanya memiliki batas atas yang dipatok oleh pemerintah. Juga mempertimbangkan variabel Means of Platts Singapore (MOPS) dan margin keuntungan dari badan usaha.

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM jenis bensin dan solar.




TERBARU

[X]
×