kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, tarif penyeberangan Bakauheni resmi naik


Senin, 15 Mei 2017 / 10:34 WIB
Hari ini, tarif penyeberangan Bakauheni resmi naik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni naik per 15 Mei 2017 tepat pukul 00.00 WIB. Berdasarkan pengumuman ASDP No: Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 kenaikan tarif bervariasi.

Untuk penumpang dewasa ekonomi tarif naik dari Rp 13.000 menjadi 15.000 dan anak naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 per orang. Sementara untuk kendaraan, untuk jenis golongan VI kendaraan barang, tarif naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 998.000 per unit.

Untuk kendaraan golongan IX, tarif naik dari Rp 3.230.000 menjadi Rp 3.251.000. Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengeluhkan kenaikan tersebut.

"Di tengah muatan rendah, harga malah naik," katanya kepada KONTAN, Senin (15/5).

Kenaikan tarif tersebut menurutnya, tidak mendukung bisnis. "Kalau di swasta, muatan rendah, harga diturunin," katanya.

Berikut tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni:
Penumpang
1. Ekonomi Dewasa: Rp 15.000
2. Ekonomi Anak: Rp 8.000

Kendaraan
1. Golongan I: Rp 22.000
2. Golongan II: Rp 51.000
3. Golongan III: Rp 114.000
4. Golongan IV
- Kendaraan Penumpang: Rp 374.000
- Kendaraan Barang: Rp 326.000
5 Golongan V
- Kendaraan Penumpang: Rp 774.000
- Kendaraan Barang: Rp 645.000
6 Golongan VI
- Kendaraan Penumpang: Rp 1.301.000
- Kendaraa Barang: Rp 998.000
7. Golongan VII: Rp 1.406.000
8. Golonga VIII: Rp 2.080.000
9. Golongan IX: Rp 3.251.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×