kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hutchison 3 Indonesia siap ikuti ketentuan tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran


Senin, 22 Februari 2021 / 22:16 WIB
Hutchison 3 Indonesia siap ikuti ketentuan tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran
ILUSTRASI. Hutchison 3 Indonesia nyatakan siap ikuti ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi & penyiaran.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Hutchison 3 Indonesia tidak ambil pusing soal ketentuan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Wakil Direktur Utama 3 Indonesia Danny Buldansyah menegaskan,  3 Indonesia pada prinsipnya menghormati peraturan-peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.

“Kami sendiri juga siap untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Danny ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Senin (22/2).

PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur beberapa pokok bahasan, salah satunya mengenai pengaturan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.

Baca Juga: Tri Indonesia: OTT streaming film berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan

Menariknya, isi ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2021 agak sedikit berbeda dengan draf semula. Dalam salinan draf PP Nomor 46 Tahun 2021 yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mewajibkan pelaku usaha OTT asing yang memberikan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 ayar (1) rancangan PP tersebut.

Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 yang sudah terbit hanya menyebutkan bahwa pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 15 PP Nomor 46 Tahun 2021.

Baik Pasal 15 maupun pasal-pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 lainnya tidak memuat klausul yang mewajibkan pelaku usaha OTT untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. 

Menurut Danny, wajib atau tidaknya kerja sama antara OTT asing dengan penyelenggara jaringan lokal tidak terlalu berdampak bagi 3 Indonesia. “Buat kami, neutral. Namun untuk kepentingan negara sebaiknya diwajibkan,” ujar Danny.

Baca Juga: Tri Indonesia realisasikan 800 BTS di awal tahun

Sebelumnya, 3 Indonesia sendiri sudah memiliki kerjasama dengan pelaku usaha OTT seperti KlilFilm, VIU, GenFlix, Sushiroll, Vidio, Iflix, Amazon Prime Video, Hooq dan MNC now.

Bentuk kerjasamanya beragam, yakni mulai dari penyediaan harga khusus berlangganan OTT mitra setiap pembelian kuota data 3 hingga unlimited access ke OTT tersebut. Danny bilang, antusiasme masyarakat dalam mengakses konten-konten hiburan dari pihak OTT cukup menguntungkan bagi 3 Indonesia lantaran mempengaruhi pendapatan langsung melalui pembelian paket khusus atau metode transaksi direct carrier billing, ataupun kerjasama bundling dari biaya berlangganan OTT terkait.

Selanjutnya: Frekuensi 5G Dilelang Ulang, Telkomsel, Tri & Smartfren (FREN) Bisa Ikut Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×