kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IMA: Kepailitan Koba Tin dapat jadi pelajaran bagi industri tambang


Kamis, 12 November 2020 / 15:32 WIB
IMA: Kepailitan Koba Tin dapat jadi pelajaran bagi industri tambang
ILUSTRASI. Penambangan liar di bekas kawasan Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) turut menanggapi kabar kasus pailit yang membelit perusahaan tambang timah PT Koba Tin. Ini mengingat masalah tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan tata kelola pertambangan minerba di Indonesia.

Asal tahu saja, Koba Tin memiliki Kontrak Karya (KK) yang sudah berakhir sejak 2013 lalu. Setelah itu, perusahaan tersebut dikabarkan pailit, padahal masih ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi seperti kegiatan pascatambang dan pembayaran kreditur.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, kasus pailit yang dialami Koba Tin saat ini sedang diproses secara hukum. Akibat masalah tersebut, Koba Tin juga dikabarkan tengah menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Koba Tin pailit, tambang perusahaan Malaysia seluas 41.510 ha bisa tak di reklamasi

“Keputusan PKPU dari Koba Tin nantinya akan menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan industri tambang secara umum,” kata dia, Kamis (12/11).

Menurutnya, dana jaminan yang wajib disetor oleh perusahaan tambang, termasuk Koba Tin, akan menjadi bagian dari dana talangan untuk melakukan kegiatan reklamasi maupun pascatambang. Proses ini pun semestinya diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dalam konsensusnya, apabila dana jaminan tersebut tidak mencukupi maka akan didanai oleh iuran gotong royong antar stakeholder terkait. 

“Reklamasi lahan bekas tambang yang terlantar sudah dibicarakan oleh Kementerian ESDM, KLHK, dan Kemenkeu tentang bagaimana dana talangan itu diperoleh,” ungkap Djoko.

Berkaca dari kasus yang menimpa Koba Tin, Djoko menilai, sudah seharusnya tiap perusahaan tambang menjalankan dengan serius prinsip tata kelola perusahaan dan environmental social governance (ESD) yang baik. Hal ini untuk menghindarkan perusahaan tersebut dari penundaan berbagai kewajiban, tak terkecuali kewajiban pascatambang.

Pemerintah dan stakeholder terkait juga mesti bisa memberi sanksi yang tegas dan tidak melakukan pembiaran kepada perusahaan manapun yang melanggar kewajibannya.

Dalam pemberitaan harian Kontan, 20 Juni 2020 lalu, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid bilang, realisasi pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang Koba Tin belum mencapai 50%. Perusahaan ini pun tetap mesti menjalani kewajibannya meski sedang menjalani proses hukum dan status kontrak karyanya sudah terminasi.

Baca Juga: Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin

Di samping itu, masalah yang dialami oleh Koba Tin turut menyeret PT Timah Tbk (TINS). Hal ini mengingat TINS memiliki 25% saham di Koba Tin. Sedangkan 75% saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Malaysia Smelting Group. Nasib kepemilikan saham TINS , anggota indeks Kompas100 ini, kini menjadi kurang jelas seiring kepailitan Koba Tin.

Sekretaris Perusahaan TINS Muhammad Zulkarnaen bilang, pihaknya memiliki sikap untuk menyerahkan masalah yang dihadapi Koba Tin kepada pihak berwajib, termasuk pengadilan niaga. Pada dasarnya, TINS selalu berupaya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami tetap konsisten dengan mengikuti proses hukum karena ini sudah ditangani oleh kurator,” kata dia, Rabu (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×