kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor baja dan besi capai 54% dari kebutuhan, pengusaha meminta impor baja diperketat


Rabu, 24 Juli 2019 / 16:09 WIB
Impor baja dan besi capai 54% dari kebutuhan, pengusaha meminta impor baja diperketat


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah dalam peredaran produk baja dengan standar nasional Indonesia (SNI) di tengah gencarnya proyek infrastruktur besar-besaran serta kebutuhan baja nasional yang relatif besar. 

Di sisi lain, utilisasi produsen baja terus menurun. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya impor baja dan besi. Tahun 2018 impor mencapai 54% dari kebutuhan nasional, dan disamping itu tidak semua yang diimpor memenuhi SNI.

“Melihat kebutuhan seperti ini, Indonesia harus mulai fokus mengembangkan industri baja dan besi nasional menjadi maju dan berkelanjutan. Kami juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang sepenuhnya mendukung penegakan SNI,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan, Rabu (24/7).

Menurutnya, SNI dibuat tidak hanya kepada produsen, tetapi juga merupakan platform untuk persaingan bisnis yang fair, sementara untuk konsumen adalah mengenai jaminan keamanan. 

Johnny mengatakan, dengan dukungan kebijakan impor yang pro industri, maka penetapan SNI baja akan memberikan dampak pada peningkatan daya saing industri dan perlindungan konsumen. 

Pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi, SNI harga mati karena SNI dapat membendung impor dan mendorong industri dalam negeri menjadi industri yang berkelanjutan. 

Hasil dari FGD Kadin menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya pengawasan SNI yang diperketat utamanya yang diimpor oleh importir umum, pemberlakuan border inspection untuk importasi produk baja, pengetatan pertek SPI (Surat Persetujuan Impor) dan SPI.

Selain itu, Kementerian Perindustrian diharapkan segera menerbitkan Permenperin tentang penetapan SNI Wajib untuk produk Bj.LS (baja lapis seng), Bj.LAS (baja lapis aluminium seng), Bj.LS Warna dan Bj.LAS Warna sebagai technical barrier serta payung hukum untuk melakukan penyidikan bagi pelaku importasi dan pengedaran produk baja non SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×