kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INACA: Jam operasional bandara masih jadi kendala utilisasi pesawat


Jumat, 19 Juli 2019 / 18:33 WIB
INACA: Jam operasional bandara masih jadi kendala utilisasi pesawat


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menilai, jam operasional bandara khususnya di luar Pulau Jawa menjadi tantangan bagi utilisasi pesawat.

Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan di Pulau Jawa diakui sudah banyak bandara yang beroperasi 18 jam hingga 24 jam per hari. “Tapi di luar Jawa rata-rata hanya 8 jam sampai 10 jam,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jumat (19/7).

Waktu operasional yang bisa dibilang singkat itu mengakibatkan utilisasi pesawat dari maskapai udara tidak maksimal. Akibatnya, maskapai juga tidak memiliki banyak pilihan untuk menentukan waktu terbang di beberapa rute di mana bandara hanya beroperasi 10 jam.

Selain itu, pemerintah juga dinilai Bayu perlu memperhatikan integrasi bandara dengan transportasi publik lain. Hal itu, sebut Bayu bisa mendorong permintaan masyarakat akan transportasi udara.

Kemudian, Bayu juga menilai pemerintah perlu memantau kapasitas bandara dan mengaturnya agar jumlah pesawat yang akan parkir, terbang, maupun mendarat bisa dibatasi. Kalau tidak, dikhawatirkan ketika demand transportasi udara meningkat, maka upaya banting-bantingan harga antar maskapai kembali terjadi.

Terkait insentif pemerintah, Bayu menilai hal itu merupakan langkah positif agar industri penerbangan berjadwal bisa kembali menarik. Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mendasari pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terakhir, Bayu mengatakan bahwa industri penerbangan membutuhkan harmonisasi dengan pihak lain yang terlibat. “Kalau tarif bandara, airnav, pajak naik ya harus sejalan dengan kenaikan dan mempertimbangkan faktor publik termasuk tiket,” tambah Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×