kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inaplas tengah lakukan kajian hukum soal pembatasan kantong plastik


Rabu, 09 Januari 2019 / 18:18 WIB
Inaplas tengah lakukan kajian hukum soal pembatasan kantong plastik


Reporter: Lita Febriani | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usai surati Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (8/1) kemarin Inaplas masih menunggu respon. Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (INAPLAS) melayangkan surat penolakan pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah yang melarang penggunaan kantong belanja plastik.

"Pokoknya kita kirim surat nanti kita ingatkan terus, ada enggak ada jawaban kita tetap siapkan langkah kedua," terang Sekretaris Jendral Inaplas Fajar AD Budiyono kepada Kontan.co.id, Jakarta, Rabu (9/1).

Sembari menunggu respon dari Menteri Keuangan, Inaplas tengah melakukan kajian hukum mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik. "Kami akan review secara kajian hukumnya apakah layak untuk di clash action atau gimana, kita lagi siapkan strateginya," terang Fajar.

Inaplas menyarankan agar pemberian insentif ditujukan kepada Pemda yang melakukan pengolahan sampah dengan baik maupun lembaga pengolah sampah lainnya. Berdasarkan data dari Inaplas, permintaan plastik Indonesia per tahun sebanyak 5,63 juta ton. Sementara kapasitas produksi plastik dalam setahun hanya mencapai 2,6 juta ton.

Sedangkan produksi dalam negeri sebesar 2,3 juta ton dan impor 1,67. Plastik yang dapat di daur ulang oleh ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia), APDUPI (Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia) sebanyak 1,65 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×