kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri pengolahan daging sambut baik revisi aturan pemerintah soal impor daging


Senin, 27 Agustus 2018 / 11:35 WIB
Industri pengolahan daging sambut baik revisi aturan pemerintah soal impor daging
ILUSTRASI. Daging kerbau impor


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat telah menunda tuntutan senilai US$ 350 juta dan ancaman membawa Indonesia ke arbitrase WTO berkat perubahan sejumlah aturan perdagangan komoditas hortikultura dan karkas, daging jeroan dan olahannya. Asosiasi industri pengolahan daging Indonesia menanggapi positif hal tersebut lantaran membantu industri pengolahan daging menjadi lebih efisien dari sisi biaya.

Ishana Mahisa, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia atau National Meat Processor Association (Nampa) mengatakan, melalui peraturan ini, akses masyarakat pada sumber protein daging akan jadi lebih mudah.

Menurut Ishana, AS melayangkan keberatan pada aturan impor daging Indonesia, salah satunya karena terkait regulasi halal dan penanganan ayam.

"Ayam mereka susah masuk karena menggunakan rotary knife," kata Ishana saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/8).

Namun dengan revisi Permentan dan Permendag, bukan berarti ayam yang masuk tidak melalui proses yang menerima sertifikasi halal. Tapi tetap melalui sertifikasi kompetensi internasional yang juga mencantumkan syarat halal.

Kemudian dari sisi biaya industri pengolahan daging, dengan semakin banyak opsi supplier, maka biaya produksi bisa ditekan.

Adapun pasal terkait adalah Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Revisi yang patut dicermati dalam perubahan ini adalah dihapusnya pasal 25 dari Permen 34/2016 yang menyebutkan Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) untuk pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya, mempertimbangkan realisasi pemasukan sebelumnya dan rencana distribusi.

Artinya, impor bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan realisasi pemasukan eksisting dan rencana distribusi. Di satu sisi hal ini bisa menyebabkan oversupply di tingkat konsumen. Oleh karena itu Ishana melihat pemasukan ini harus dilakukan khusus sektor industri ketimbang dibebaskan ke konsumen. 

"Ini justru jadi trigger, kita harus ubah paradigma. Di Indonesia kalau ingin capai keuntungan, maka harga komoditas harus dinaikkan, kalau di luar negeri, paradigma nya adalah bagaimana melakukan efisiensi dan produktivitas nya ditingkatkan, atau melalui industrialisasi peternakan," kata Ishana.

Selain revisi pasal tersebut, terdapat tambahan komoditas daging olahan yang boleh diimpor. Pada lampiran iii pada Permendag 65/2018 terdapat daging ayam yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin. Pada lampiran yang terbit pada Permendag 34/2016, kategori tersebut termasuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×