kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri properti tertekan pandemi Covid-19, begini usulan Himperra


Jumat, 29 Mei 2020 / 20:57 WIB
Industri properti tertekan pandemi Covid-19, begini usulan Himperra
ILUSTRASI. Penjualan properti turun di saat pandemi Covid-19


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri properti menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Selain penurunan penjualan, pengerjaan sejumlah proyek properti pun tertunda. 

Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, penurunan penjualan pada sektor hunian komersil mencapai 80% hingga 90%. Sementara sektor hunian bersubsidi turun dengan rerata mencapai 30% hingga 40%.

Ketua Umum DPP Himperra Endang Kawidjaja menjelaskan, walau begitu penurunan memang tidak merata untuk tiap daerah. Ia mencontohkan, daerah-daerah yang para debiturnya berbasis pariwisata atau mengandalkan sektor pariwisata mengalami penurunan penjualan paling dalam karena hingga mencapai 90%.

Baca Juga: REI: Pasar properti masih tertolong produk residensial di tengah pandemi covid-19

"Daerah-daerah proyek hunian bersubsidi seperti Bali dan NTB turun 90%, sementara untuk daerah Jawa dan Sumatra turunnya turun di kisaran 15% sampai 20%," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).

Karena itu, Himperra memberikan masukan agar industri properti tetap dapat bertahan. Salah satunya, dengan pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk program subsidi perumahan bagi anggotanya. 

Dalam catatan Kontan.co.id, selama ini, sekitar 70% pembeli rumah subsidi skema KPR FLPP yang dananya berasal dari pemerintah (APBN) itu adalah anggota BPJS-TK.

Langkah ini disebut Endang dapat menjaga agar masyarakat dapat tetap menjaga kondisi KPR agar tetap berjalan dan tidak terputus. "Pemerintah juga perlu membuat skema baru khusus pandemi, dimana memberikan keringanan dengan periode satu tahun," tutur Endang.

Adapun, skema ini bentuknya bisa beragam. Misalnya, bagi masyarakat yang baru akan mengambil hunian KPR bisa memperoleh keringanan membayar pajak 50% dari bunga. Nantinya, sisa pembayaran akan ditangguhkan dan baru akan dituntaskan pada bulan ke-13. Ataupun dengan opsi sisanya menjadi tanggungan pemerintah.

Kendati demikian, skema bantuan juga perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang sedang menuntaskan KPR. "Semisal untuk yang mengambil dengan jangka waktu 15 tahun dan sudah berjalan katakanlah 5 tahun, maka ada waktu 1 tahun untuk penundaan kewajiban," jelas Endang.

Baca Juga: Pasar properti tertekan pandemi Covid-19, REI minta pemerintah tambah relaksasi pajak

Selain itu, skema lain yang mungkin dilakukan yakni pemerintah membeli atau membayarkan terlebih dahulu kavling dengan nilai sekitar 80% dari nilai jual. Ia pun memastikan langkah ini bukan berarti pemerintah menggelontorkan dana cuma-cuma melainkan dana tersebut akan kembali ketika kavling laku terjual.

Langkah ini disebut juga dapat menjaga agar pengembang properti dapat tetap bertahan disituasi pandemi. "Kami sudah pernah menyampaikan lewat pertemuan via sambungan video conference dengan pemerintah. Kami ada niatan bersama REI dan Apersi untuk menyampaikan lagi ke pemerintah," ungkap Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×