kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Kementerian ESDM terbitkan regulasi tataniaga nikel domestik


Jumat, 24 April 2020 / 11:02 WIB
Ini alasan Kementerian ESDM terbitkan regulasi tataniaga nikel domestik
ILUSTRASI. Pertambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, dalam beleid tersebut diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi (OP) Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.

Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

Baca Juga: Kementerian ESDM terbitkan regulasi harga patokan untuk tata niaga nikel domestik

"Melalui Permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP Operasi Produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya", kata Agung kepada Kontan.co.id, Jum'at (24/4).

HPM Logam sendiri merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP OP Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam; serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP OP Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.

Agung menerangkan, apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3%.

Namun, jika harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam.

Baca Juga: Antam Mengerek Produksi Nikel

Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam; konstanta; HMA; corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan akan kami tinjau secara berkala setiap 6 bulan sekali. Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

"Segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam Permen ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak diundangkan," tandas Agung.

Adapun, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×