kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran kuota solar yang ditentukan BPH Migas untuk kuartal II-2020


Selasa, 07 April 2020 / 13:06 WIB
Ini besaran kuota solar yang ditentukan BPH Migas untuk kuartal II-2020
ILUSTRASI. Ilustrasi kuota solar kuartal II


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menentukan kuota Jenis BBM Tertentu minyak solar kuartal II-2020 pada Selasa (31/3).

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan, penetapan kuota solar dilaksanakan dalam sidang komite BPH Migas melalui video conference.

Adapun, kuota ditentukan untuk konsumen pengguna transportasi khusus kapal ASDP, kapal penumpang, kereta api (KAI) dan kapal pelayaran rakyat (PELRA) atau Perintis.

Baca Juga: Harga gas industri turun, pembangunan infrastruktur gas diprediksi melambat

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar triwulan II Tahun 2020, berdasarkan data realisasi JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) triwulan I Tahun 2020 dan berdasarkan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder di Yogyakarta," tutur Fanshurullah dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/4).

Adapun, hasil Sidang Komite BPH Migas tersebut adalah sebagai berikut, 

  • Kapal ASDP sebesar 60.048 KL
  • Kapal Penumpang sebesar 97.625 KL 
  • Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis sebesar 21.863 KL 
  • Kereta Api (KAI) sebesar 61.000 KL

"Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota kuartal II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU," kata pria yang kerap disapa Ifan ini.




TERBARU

[X]
×