kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata pengamat pendidikan soal hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia


Jumat, 04 Desember 2020 / 22:40 WIB
Ini kata pengamat pendidikan soal hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia
ILUSTRASI. Wisudawan dan wisudawati. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt/17.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah disahkannya UU Cipta Kerja mengenai klaster pendidikan, banyak institusi pendidikan luar negeri ingin berinvestasi di sektor pendidikan di Indonesia. Terutama di bidang sekolah kejuruan (vokasi) maupun pendidikan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Pendidikan Sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menyatakan bahwa memang pendidikan adalah sektor yang menjanjikan kalau dikelola secara profesional bisa jadi ada keuntungan. Tetapi pendidikan tidak boleh menjadi ranah bisnis, karena pendidikan ranah negara dan publik. 

"Dari sisi persaingan kehadiran Perguruan Tinggi Asing didalam negeri akan melecut kepada perguruan tinggi kita bahwa "ini ada pesaing", sementara perguruan tinggi kita di ranking internasional masih jauh. Ini menjadi pelecut supaya bisa bergerak maju meniru perguruan tinggi asing. Sementara di sisi lain, kalau perguruan tinggi di Indonesia tidak bisa bersaing khawatirnya di kelompok menengah ke atas kuliahnya di perguruan tinggi asing jadi tetap saja perguruan tinggi kita tidak ada perubahan," jelas Cecep saat dihubungi kontan.co.id, Jumat (4/12)

Selain itu, menurutnya, kekurangannya bisa jadi kalau tidak ada proteksi, perguruan tinggi di Indonesia tidak maju-maju sementara perguruan tinggi asingnya semakin berkembang, semakin banyak. Kalau sudah begitu bisa menjadi ancaman.

"Supaya tidak jadi ancaman maka regulasinya perlu dibenahi dulu boleh dengan syarat. Sejumlah syarat itulah yang harus ditemukan oleh pemerintah. Agar memproteksi di perguruan tinggi dalam negeri," katanya.

Adanya investasi di sektor pendidikan vokasi diharapkan membuka peluang untuk memberdayakan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan, meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan relevansi industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan di antaranya berupa penelitian, seminar, maupun pelatihan guru dan tenaga kependidikan. Adanya kerja sama ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara bertahap.

"Jadi tentu kalau tidak ada regulasi yang jelas kehadiran perguruan tinggi asing akan menjadi ancaman makanya perlu regulasi agar pendidikan tetap maju dan terproteksi. Meskipun dibuka ruang-ruang untuk bersaing. Kurikulumnya juga harus memuat kurikulum wajib nasional walaupun perguruan tinggi asing," ujar Cecep.

Baca Juga: APTISI: Kehadiran perguruan tinggi asing rugikan PTS kecil

Cecep mengatakan, kewajiban negara adalah memfasilitasi, menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya. Ia juga menyebut, kalau ada perguruan tinggi luar mau mendirikan pendidikan di Indonesia itu harus selektif, dari kurikulumnya juga harus memasukan kurikulum pendidikan nasional kepada perguruan tinggi itu jadi harus ada muatan Indonesia nya.

Budi Trikorayanto, Pengamat Pendidikan mengatakan, hadirnya Perguruan Tinggi Asing akan menyeimbangkan perguruan tinggi nasional meningkatkan mutu layanannya, termasuk berlomba untuk lebih efisien. "Persaingan itu bagus, dan pemerintah sudah mengatur terkait pengajarannya, termasuk menguatkan ideologi dan budaya/bahasa nasional," ujar Budi.

Selain itu, dosen-dosen bermutu juga menjadi lebih banyak pilihan, untuk melayani di perguruan tinggi di mana mereka lebih dihargai. Karena menurutnya, pendapatan dosen swasta nasional termasuk yang paling memprihatinkan.

Kendati demikian, Budi menyebut, UU no 20/2003 melarang satuan pendidikan berorientasi komersial. Termasuk di Perguruan tinggi. Tidak dilarang mendapatkan surplus pendapatan, tetapi harus dikembalikan ke layanan pendidikan.

Menurutnya, sejauh ini walaupun jelas-jelas komersial, banyak satuan pendidikan tidak terkendali. Pemerintah tidak pernah melakukan audit pada sekolah-sekolah Penabur, IPEKA, Al Azhar, dan lain-lain.

"Apakah surplus mereka dicurahkan untuk peningkatan pembangunan layanan pendidikan? Atau memperkaya badan penyelenggaranya. Tentu pemerintah wajib menegakan undang-undang. Termasuk melakukan audit kepada satuan-satuan pendidikan yang suspek melakukan komersialisasi pendidikan. Juga perlu dicermati perusahaan-perusahaan yang membangun sekolah dan perguruan tinggi menggunakan CRS mereka, seperti grup Bakrie, Sinar Mas, dan lain-lain," pungkas Budi.

Selanjutnya: Komisi X DPR minta Kemendikbud untuk evaluasi rencana pembelajaran tatap muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×