kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan Lion Air Group soal adanya penumpukan penumpangnya di Bandara Soetta


Kamis, 14 Mei 2020 / 16:03 WIB
Ini penjelasan Lion Air Group soal adanya penumpukan penumpangnya di Bandara Soetta
ILUSTRASI. Batik Air


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group memberikan keterangan sehubungan operasional dan layanan penerbangan Batik Air yang dijalankan dengan mengacu pada standar operasional prosedur.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, Batik Air menerapkan semua standar operasional penerbangan termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Calon penumpang pesawat tetap wajib mematuhi aturan PSBB

"Batik Air memberikan klarifikasi terkait perkembangan informasi mengenai jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), secara data akurat (actual) adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50%," kata Danang dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Kamis (14/5).

Danang menjelaskan, tujuan pelaksanaan penerbangan Batik Air dapat berjalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan serta dalam upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50%, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," jelas Danang.

Danang menambahkan, Batik Air berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang. Menurutnya, Batik Air mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan. Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kemenhub janji tindak tegas maskapai yang langgar batas jumlah penumpang




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×