kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN


Minggu, 17 Mei 2020 / 16:36 WIB
Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN
BUMN The New Normal


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN memberi penjelasan terkait beredarnya informasi di publik seputar #CovidSafeBUMN. Terutama soal karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun yang mulai bekerja pada 25 Mei nanti.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, menjelaskan terkait lampiran Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020. Salah satu informasi dari surat tersebut adalah bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja. Menurut Alex, informasi tersebut contoh Pedoman Umum yang harus selesai dibuat pada  25 Mei 2020. 

Pedoman ini harus segera disusun untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan. Supaya setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.

Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN

"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster atau sektor, dan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c," jelas Alex dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).

Baca Juga: Terima SE Menteri BUMN, Dirut Krakatau Steel Silmy: Kami siap operasi penuh!

Seperti diketahui, angka 2 huruf c dalam surat tersebut berbunyi, setiap Task Force Penanganan Covid-19 BUMN agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Alex mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga punya kewajiban menanggulangi pandemic corona. "Terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat," kata Alex.

Untuk itu, Kementerian BUMN meminta kepada seluruh BUMN untuk mengantisipasi lebih dini kemungkinan menghadapi kondisi The New Normal, terutama mengantisipasi dan memberi dukungan terhadap kebijakan strategis yang akan dilakukan pemerintah.

Nah, sesuai surat tersebut, Kementerian BUMN pun meminta kepada seluruh BUMN untuk melakukan beberapa langkah sebagai berikut.

a. Membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Menyusun Protokol Penanganan Covid-19, yang tidak terbatas pada aspek manusia (human capital dan budaya), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Menyusun  timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;

d. Mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19.

e. Serta melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×