kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin kepelabuhan, ABUPI: Dalam aturan turunan omnibus law tak banyak berubah


Senin, 08 Maret 2021 / 19:23 WIB
Izin kepelabuhan, ABUPI: Dalam aturan turunan omnibus law tak banyak berubah
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Badan Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengatakan jika Pasal 62 Ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Izin Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, tidak banyak berubah dari Pasal 71 ayat 2 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kegiatan Kepengawasan Kepelabuhanan.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan, jika peraturan mengenai izin pelabuhan dari aturan terdahulu, sudah mengatur perizinan angkutan penumpang, usaha angkutan barang dan perusahaan pelayaran (pelayaran penumpang dan pelayaran barang/kargo).

"Kalau usaha jasa kepelabuhanan itu tidak ada hubungannya dengan usaha angkutan penumpang dan barang. Usaha jasa kepelabuhanan itu adalah bidang usaha yang terkait pada jasa - jasa kepelabuhanan, yaitu pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, dan pelayanan jasa penumpang. Ini sudah sama atau tidak berubah dengan Pasal 71 Ayat 2 dari PP 61 Tahun 2009," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).

Dengan demikian, Aulia melanjutkan jika aturan turunan Omninus Law yang mengatur izin penyelenggaraan pelayaran ini bukanlah hal yang baru.

Aulia juga berkata, hal ini juga tidak memberikan dampak terhadap aktivitas bisnis pelayaran di pelabuhan. "Tidak ada imbas apapun terhadap industri pelayaran," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pasal 62 PP nomor 31 Tahun 2021 berbunyi (1) Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.

Baca Juga: Menhub minta stakeholders pelabuhan bantu pemulihan ekonomi nasional

Selanjutnya, pada ayat (2) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:

a. Bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;

b. Gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan

c. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×