kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin lingkungan Freeport Indonesia kelar, tinggal tunggu Gubernur


Kamis, 29 November 2018 / 15:02 WIB
 Izin lingkungan Freeport Indonesia kelar, tinggal tunggu Gubernur
ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan divestasi saham PT Freeport Indonesia terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah hampir rampung.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah menyelesaikan peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan PTFI.

Ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, peta jalan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam peta jalan itu, ia mengatakan, produksi Freeport Indonesia bisa mencapai 200.000 ton per hari.

"Kita harus menyelesaikannya secara terencana, sistematis, periodik pendekatannya," katanya, Kamis (29/11). Pihaknya saat ini sudah membuat peta jalan sampai 2024 dan akan bertahap.

"Sampai 2024 dulu karena sambil bertahap, karena dia banyak yang mesti diselesaikan. Misalnya bagaimana penurunan limbah tailing bisa terlihat,” kata Siti.

Sebagai contoh, andai produksi Freeport Indonesia 160.000 ton per hari maka pengelolaan limbah tailing per tahunnya mencapai 18.519 TSS (mg/L).

Berdasarkan peta jalannya, tingkat TTS (total soluble solids) setelah pengurangan (pengolahan) akan sebesar 15.716 TSS (mg/L) di 2019 dan 11.086 TSS (mg/L) di 2024. Siti bilang, peta jalan ini disusun oleh pemerintah untuk memerintahkan PTFI sesuai dengan SK Menteri.

Sementara untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Siti bilang tidak menunggu dari Gubernur Papua saja.

"Sudah oke, tadi sudah bilang sama beliau, sementara ini salah komunikasi saja," katanya. Artinya, selama ini pemerintah daerah setempat tidak tahu harus ada rekomendasi yang perlu diberikan untuk mengurus IPPKH.

Sehingga dalam dua pekan ke depan, masalah IPPKH akan selesai. "Semuanya sudah selesai, izin lingkungan juga sudah selesai, tinggal menunggu pak Gubernur saja," kata Siti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akhir tahun ini. Sebab, proses divestasi ini merupakan sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke Tanah Air.

"Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dam kemakmuran rakyat utamanya rakyat Papua," kata presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×