kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadwal perjanjian definitif divestasi sudah diundur tiga kali, ini kata INCO


Senin, 01 Juni 2020 / 14:12 WIB
Jadwal perjanjian definitif divestasi sudah diundur tiga kali, ini kata INCO
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kembali tertunda untuk yang ketiga kalinya. Terbaru, pada Jum'at (29/5) lalu, INCO mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020.

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto menyatakan, perpanjangan tenggat waktu itu telah melalui persetujuan para pemegang saham, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., serta Inalum, holding tambang BUMN yang akan menyerap 20% saham divestasi INCO.

Baca Juga: Setelah perebutan Dirjen Minerba, kini persaingan jabatan Dirjen Migas tak kalah seru

Menurut Bernardus, faktor pandemi corona (covid-19) menjadi penyebab utama penundaan jadwal tersebut. Meski begitu, dirinya tak menampik, ada faktor-faktor lain dalam diskusi yang menyebabkan perjanjian-perjanjian definitif belum disepakati sesuai jadwal awal.

"Faktor penunda utama adalah karena wabah covid, walaupun ada faktor-faktor lain. Dengan adanya wabah Covid-19, semua industri terdampak, tidak terkecuali industri tambang," sebut Bernardus kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Ia membeberkan, lesunya pasar komoditas nikel global sebagai imbas dari pandemi telah mempengaruhi pergerakan harga saham INCO. Padahal, pergerakan harga sama menjadi salah satu acuan transaksi divestasi. 

Bernardus pun bilang, saat perjanjian dalam tahap penyelesaian dan klausa-klausa utama telah disepakati, pihak Inalum juga melakukan due diligence untuk memastikan semua informasi terkait aspek operasional INCO.

Baca Juga: Petrosea (PTRO) Sempat Hentikan Operasional di Proyek Tabang Karena Imbas Covid-19

"Semua pihak bersepakat untuk bisa menyelesaikan divestasi secara fair, oleh karena itu diperlukan waktu tambahan untuk membicarakan hal-hal terkait dengan seksama," sebut Bernardus.

Dirinya pun berharap, ini akan menjadi masa perpanjangan terakhir sehingga transaksi 20% saham INCO sebagai kewajiban divestasi bisa segera rampung di tahun ini. 




TERBARU

[X]
×