kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar baik! SIM mati saat pandemi Covid-19 bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020


Rabu, 13 Mei 2020 / 13:39 WIB
Kabar baik! SIM mati saat pandemi Covid-19 bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020
ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan STNKdi Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020 akibat pandemi Covid-19. Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Polda Metro Jaya menutup layanan SIM hingga 29 Mei 2020

Oleh karena itu, polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru. 

"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020). 

Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Sambodo mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit. 

Baca Juga: Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Saat Pandemi Covid-19 Bisa Diperpanjang Setelah 29 Mei 2020"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×