kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: PGN tebang pilih dalam implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU


Rabu, 14 April 2021 / 12:20 WIB
Kadin: PGN tebang pilih dalam implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU
ILUSTRASI. Perawatan pipa jaringan gas PGN.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tebang pilih dalam implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU.

Sikap tebang pilih ini dinilai jadi salah satu penyebab serapan gas selama ini tidak optimal.

Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaya mengatakan, sikap tebang pilih ini tercermin dari keluhan sejumlah pelaku usaha khususnya di wilayah Jawa Timur di mana masih banyak yang belum menerima manfaat penyesuaian harga gas.

"Surabaya hampir seluruh industri tidak nikmati harga US$ 6, PGN (bahkan) kasih paket dan malah bikin kebijakan sendiri," ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Achmad menambahkan, mekanisme penetapan harga gas untuk kelompok industri dilakukan melalui usulan asosiasi kepada Kemenperin dan PGN. Skema ini justru dinilai membuat penerapannya tidak optimal.

Baca Juga: Investor PGN di pasar modal turut dirugikan atas kebijakan harga gas US$ 6

PGN seharusnya memiliki data lengkap terkait pelanggan industri yang dilayani selama ini. Dengan demikian, seluruh pelanggan bisa menerima manfaat penyesuaian gas.

Adapun, merujuk salinan surat yang diterima Kontan.co.id, PGN melalui area Sidoarjo dan sekitarnya menerapkan pemberlakuan kuota pemakaian gas bagi pelanggan wilayah tersebut untuk periode April 2021.

Dalam surat bertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Area Head Sidoarjo dan sekitarnya Heri Frastiono, PGN memberlakukan penepatan kuota pemakaian gas untuk beberapa periode di bulan April ini.

"Menunjuk surat PGN nomor: 040400.S/PP.00/RD2PSM/2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal pemberlakuan kuota pemakaian gas bulan April 2021 serta mempertimbangkan kondisi pasokan pasca periode HCML shutdown dan perubahan jadwal partial shutdown Ophir Meliwis yang semula tanggal 10-16 April 2021 menjadi tanggal 23-29 April 2021," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun, merujuk surat tersebut maka pada periode 1-9 April 2021 persentase kuota gas yang dikenakan yakni 28% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak. Kemudian periode 10-22 April 2021, sebesar 90% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak.

Selanjutnya, pada 23-29 April 2021 sebesar 73% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak. Terakhir di 30 April 2021 tidak ada pemberlakuan kuota.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PGN mengungkapkan serapan gas dengan harga khusus US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU)  untuk sektor industri baru mencapai 61%.

Realisasi ini dinilai masih tergolong rendah. Untuk itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono berharap penyerapan gas sektor industri dapat lebih dioptimalkan.

Adapun, besaran serapan 61% tersebut setara dengan 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari total volume yang dialokasikan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 sebesar 374 BBTUD.

"Mungkin ini yang menjadi catatan untuk dievaluasi bersama karena memang ternyata meski diberikan harga relatif baik, tapi pemakaiannya baru 61%," kata Suko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3).

Baca Juga: Rugi di tahun 2020, simak rekomendasi saham Perusahaan Gas Negara (PGAS)

 

Sementara itu, Pemerintah akan menambah ratusan industri yang bisa mendapatkan insentif harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu.

"Pada prinsipnya Presiden menyetujui tambahan industri tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas, Rabu (18/3).

Agus mengusulkan sebanyak 430 tambahan perusahaan yang mendapatkan kebijakan harga gas industri dari sektor industri yang sudah ada dalam Perpres 40/2016. Di luar sektor itu, Agus juga mengusulkan tambahan 325 perusahaan.

Tambahan perusahaan tersebut tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk dapat merasakan kebijakan tersebut.

Pemerintah akan melakukan monitoring terhadap industri. Kinerja industri akan dipantau sebagai acuan mendapatkan insentif tersebut. "Dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif," terang Agus.

Selanjutnya: BI prediksi penarikan uang kartal di Ramadan dan Lebaran 2021 naik 39%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×