kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karya Citra bakal ajukan banding perihal Pelabuhan Marunda


Jumat, 15 Maret 2019 / 07:24 WIB
Karya Citra bakal ajukan banding perihal Pelabuhan Marunda


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa PT Karya Citra Nusantara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan pengembangan pelabuhan Marunda masih belum juga rampung.

Pengacara Karya Citra, Juniver Girsang menyatakan pihaknya tak habis pikir terhadap putusan pengadilan yang membenarkan klaim Kawasan Berikat tentang kepemilikan dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 di Marunda. Karena itulah, mereka telah memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum ke tahap selanjutnya.

"Bagaimana mungkin dermaga itu bisa disebutkan sebagai wilayah usaha Kawasan Berikat dengan merujuk Keputusan Presiden no.11 tahun 1992. Pada tahun itu, tak ada dermaga di sana, masih perairan. Kalau logikanya begitu, seluruh laut Jawa bisa-bisa diklaim punya mereka. Kalau garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong, itu benar. Justru itu kan yang dikerjasamakan," tegas Juniver.

Menurut Juniver, Kawasan Berikat telah melakukan lelang terbuka pada tahun 2004 dengan Pengumuman Pelelangan untuk mencari mitra yang mampu membiayai dan juga membangun pelabuhan sesuai yang direncanakan olehnya. Setelah melalui proses lelang, PT Karya Tehnik Utama menjadi pemenang lelang sebagai Mitra Bisnis Pengembangan Kepelabuhanan Lahan C-1 Unit Kawasan Marunda.

Penunjukan Karya Tehnik Utama sebagai mitra swasta Kawasan Berikat dalam pengembangan pelabuhan Marunda dilanjutkan dengan pembentukan perusahaan patungan di bidang kepelabuhan bernama Karya Citra. Pembentukan Karya Citra telah mendapat restu dari Kementerian BUMN dan gubernur DKI Jakarta selaku pemegang saham Kawasan Berikat. Kehadiran Karya Citra di Marunda diperkuat lagi oleh Kawasan Berikat dengan mengeluarkan SK tentang penyerahan garis bibir pantai kepada Karya Citra.

“Berdasarkan dokumen yang ada, bagaimana bisa Dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 dianggap miliki Kawasan Berikat. Sudah sangat jelas sekali bahwa pemilik sah atas ketiga dermaga tersebut sesuai prosedural adalah Karya Citra,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (14/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×