kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan OTT oleh Kominfo masih digodok


Rabu, 13 Juli 2016 / 09:50 WIB
Kebijakan OTT oleh Kominfo masih digodok


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menggodok kebijakan terhadap pelaku usaha OTT (Over The Top). Kebijakan yang nantinya mengatur pengusaha di bidang telekomunikasi itu memiliki peran penting.

Sebab, tanpa adanya kebijakan dalam ranah itu, operator telekomunikasi yang selama ini dibonceng merasa dirugikan. Belum lagi ketiadaan monetisasi terhadap perusahaan OTT yang dinilai tidak adil.

Ismail Cawidu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kebijakan itu. ”Saya belum bisa menjawab, karena sedang dalam tim penyusunan RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang OTT,” ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (12/7).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini tim sedang menyampaikan laporan hasil kompilasi masukan dari publik. Selanjutnya, pematangan RPM yang sedang dalam pembahasan tersebut, menunggu arahan tambahan dari Menteri Kominfo, Rudiantara.

Pihaknya mengaku tidak memiliki batasan waktu dalam merancang aturan tersebut. Namun, dia menilai peraturan itu akan lebih baik jika selesai dengan cepat. Sebab, saat ini peraturan mengenai OTT tersebut sangat dibutuhkan. Pihaknya juga menyakinkan, proses selanjutnya, termasuk aturan mengenai pajak di Kementerian Keuangan, dibahas usai RPM terbit.

”Dari awal perumusan dan pembahasan RPM ini semua unsur terkait sudah dikoodinasikan. Dan memang setelah RPM ini keluar, maka institusi terkait akan membuat aturan teknis. Misalnya perpajakan, perbankan, dan lain-lain,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×