kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia


Rabu, 09 September 2020 / 15:27 WIB
Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas luas tambang produsen minerba.

Dalam pasal 132, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Menteri.

Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.

“Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP dan WIUPK awal dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih mineral atau sedimentasi batubara,” ungkap RPP tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9).

Baca Juga: PP minerba bakal tekankan kewajiban dana cadangan minerba dan reklamasi tambang

Masih di pasal yang sama di ayat (3), permohonan perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi syarat seperti peta dan batas koordinat wilayah yang diusulkan, rencana kerja pada wilayah perluasan yang diusulkan, laporan eksplorasi akhir dan/atau laporan eksplorasi lanjutan, dan surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai, efektivitas perluasan wilayah tambang pada dasarnya memang tergantung dari sifat produk komoditas yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Produsen minerba pun akan sangat mempertimbangkan kebutuhan usahanya sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah atau tidak.

“Karena berbeda-beda sebaran lapisan batubaranya, jadi ada perusahaan yang memerlukan perluasan wilayah,” imbuh dia, Rabu (9/9).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×